Eks Direktur dan Eks Kadis Kesehatan Diperiksa

  • Bagikan

RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku melakukan pemeriksaan terhadap salah satu mantan (eks) Direktur RSUD Haulussy dan salah satu eks Kepala Dinas (Kadis) Kesehatan Provinsi Maluku, serta tujuh orang dokter RSUD Haulussy penerima honorarium, di ruang pidana khusus (Pidsus) kantor Kejati setempat, Senin, 4 Juli 2022.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Maluku, Wahyudi Kareba, mengatakan, sembilan saksi tersebut diperiksa dalam perkara dugaan korupsi Pembayaran Jasa Medical Check Up Pemilihan Calon Kepala Daerah (Calkada) dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten/ Kota dan Provinsi Maluku tahun 2016 – 2020.

“Untuk nama atau inisial dari sembilan orang yang diperiksa hari ini (kemarin), dari penyidik tidak memberitahukannya kepada saya. Yang pasti mereka diperiksa untuk mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu akan membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi, sekaligus menemukan tersangkanya,” kata Wahyudi, kepada koran ini di kantornya.

Dia menjelaskan, dalam pemeriksaan yang berlangsung secara terpisah selama delapan jam, sejak pukul 09.00 sampai dengan 17.00 Wit, sembilan saksi tersebut dicecar puluhan pertanyaan oleh penyidik terkait pembayaran jasa medical check up pemilihan calkada dan wakil kepala daerah kabupaten/ kota dan Provinsi Maluku sejak tahun 2016 – 2020.

“Kalau direktur RSUD dan kadis kesehatan ditanya seputar pagu anggaran serta realisasi pembayaran jasa medical check up, sementara para dokter itu ditanya penyidik seputar penerimaan honorarium dari pembayaran jasa medical check up tersebut,” jelas Wahyudi.

Ditanya berapa besar pagu anggaran untuk pembayaran jasa medical check up pemilihan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah itu, Wahyudi mengatakan sekitar Rp 2 miliar. Dan dari total pagu anggaran ini, kerugian keuangan negaranya belum diketahui.

“Pagu anggarannya sekitar Rp 2 miliar, dan untuk kerugian negara sementaranya, saya belum dapat info dari penyidiknya. Namun penyidik sudah meminta Tim Auditor Inspektorat Provinsi Maluku untuk menghitung total kerugian negaranya,” ungkapnya.

Penyidik, lanjut Wahyudi, juga masih menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi-saksi lainnya dalam kasus ini, seperti mantan direktur RSUD, dokter dan tenaga kesehatan penerima honorarium.

“Masih banyak saksi-saksi yang akan dipanggil untuk diperiksa, mengingat kasus yang diperiksa ini tahun anggaran 2016 sampai dengan 2020,” tutur Wahyudi.

Sedangkan untuk penyidikan perkara dugaan korupsi pengadaan makan dan minum tenaga kesehatan (Nakes) yang menangani pasien Covid-19 tahun 2020 di RSUD Haulussy, lanjut Wahyudi, total pagu anggarannya sekitar Rp 2 miliar. Namun untuk kerugian negaranya juga belum diketahui.

“Perkara makan minum ini juga sama pagu anggarannya dengan perkara pembayaran jasa medical check up, yakni sekitar Rp 2 miliar. Dan penyidik juga segera menjadwalkan pemeriksaan saksi-saksi dalam kasus makan minum ini,” pungkasnya. (RIO)

  • Bagikan