Sekretaris dan Bendahara KPUD Resmi Tersangka

  • Bagikan

RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku resmi menetapkan Sekretaris KPUD Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) inisial MDL dan bendahara pengelola dana hibah pada KPUD SBB inisial MAB, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana hibah pada KPUD setempat yang bersumber dari APBD tahun anggaran 2016-2017.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) dan Humas Kejati Maluku, Wahyudi Kareba, mengatakan, ekspose penetapan kedua tersangka itu dilakukan berdasarkan hasil gelar perkara, dimana penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup disertai dengan keterangan para saksi-saksi.

“Dari hasil gelar perkara, maka ditetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni Sekretaris KPUD SBB inisial MDL dan bendahara pengelola dana hibah pada KPUD SBB inisial MAB,” kata Wahyudi, kepada koran ini via selulernya, Kamis, 30 Juni 2022.

Untuk kerugian keuangan negara dalam kasus tersebut, kata Wahyudi, sesudah ditemukan oleh penyidik, yakni sebesar Rp 1 miliar lebih dari total pagu anggaran dana hibah yang bersumber dari APBD tahun 2016-2017 sebesar Rp 20 miliar.

“Kerugian sementaranya Rp 1 miliar lebih, namun untuk rincian kerugian yang pasti itu masih dihitung oleh Tim Auditor Inspektorat Provinsi Maluku. Nanti akan kita rilis kalau sudah ada (hasil kerugian),” tutur Wahyudi.

Dikatakan Wahyudi, meskipun saat ini baru ditetapkan dua tersangka, namun tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lainnnya. Sebab, penyidik masih akan terus melakukan pengembangan hasil penyidikan dari keterangan saksi-saksi yang akan dijadwalkan diperiksa pada Senin pekan depan.

“Masih terus kita kembangkan dari keterangan saksi-saksi maupun alat bukti yang didapat di tahap penyidikan ini. Jadi, tidak menutup kemungkinan bisa ada tersangka lainnya juga, asalkan unsur pidana atau perbuatan melawan hukumnya terpenuhi,” terangnya.

Dia menjelaskan, dari pemeriksaan terhadap total 47 orang saksi, penyidik menemukan adanya perbuatan mark up dan laporan pertanggungjawaban (Lpj) fiktif dalam pengelolaan dana hibah pada KPUD SBB.

“Jadi, modus kejahatan yang dilakukan kedua tersangka itu berupa mark up dan juga membuat Lpj fiktif, dan masih terus kita dalami untuk mengungkap dugaan keterlibatannya pihak lainnya atau unsur memperkaya orang lain,” jelas Wahyudi.

Untuk tersangka MDL selaku sekretaris KPUD Kabupaten SBB, lanjut Wahyudi, sebelumnya juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pada KPUD setempat terkait penyelenggaraan Pileg dan Pilpres tahun 2014.

“Kalau di kasus Pileg dan Pilpres itu, MDL ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) bersama dengan HBR selaku bendahara KPUD SBB,” pungkasnya. (RIO)

  • Bagikan