Pemantau Pemilu Bisa dari OKP

  • Bagikan
Ketua Bawaslu Maluku Astuti Usman

RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — Pentahapan Pemilihan Umum (Pemilu) sudah berjalan. Agustus mendatang mulai dilakukan pendaftaran partai politik dan akan diakhiri dengan penetapan kepala daerah hasil Pemilu tahun 2024 nanti.

Jika dihitung ada sekitar 46 tahapan Pemilu yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Untuk menciptakan Pemilu yang jujur dan adil, perlu ada pengawasan. Dan pengawasan itu tidak bisa dilakukan sendiri oleh Bawaslu, perlu melibatkan pihak lain.

Ketua Bawaslu Maluku, PTAstuti Usman mengatakan, Bawaslu akan mengandeng organisasi kepemudaan maupun Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM). Untuk LSM tentunya yang berbadan hukum.

“HMI, IMM, GMKI, GMNI, Fattayat NU, atau LSM lainnya yang berbadan hukum,bisa jadi pemantau Pemilu,” tutur Astuti Usman, kepada Rakyat Maluku di ruang kerjanya, Kamis, 30 Juni 2022.
Namun, menjadi pemantau Pemilu, tidak semuda yang inginkan. Lanjut Astuti Usman, para pemantau akan diseleksi, tentunya harus mendaftarkan organisasi itu terlebih dahulu.

“Pendaftaran sudah dibuka dan ada beberapa organisasi yang telah mendaftar. Ini dibuka sampai 7 hari jelang pungut hitung nanti,” jelasnya.

Sebelum mengawasi, para pengawas terlebih dahulu diberi pelatihan, sehinga di lapangan mereka bisa bekerja sesuai dengan tupoksi yang telah diberikan.

“Nanti ada verifikasi, mereka layak atau tidak jadi pemantau. Itukan ada kriteria,” terang Astuti.

Organisasi atau LSM yang dinyatakan lolos menjadi pemantau, bisa memilih lokasi masing-masing.

“Kalau OKP ini kan ada di kabupaten/kota. Yang di kabupaten/kota ini bisa pilih kecamatan mana yang mau dijadikan lokasi pemantau,” ucapnya.

Suksesnya Pemilu, tak lepas dari peran serta lembaga penyelenggara dan pemantau juga masyarakat untuk sama-sama menjaga Pemilu itu berjalan lancar, tanpa ganguan.

“Mari kita sama-sama menyukseskan Pemilu nanti,’ pungkasnya. (AAN)

  • Bagikan