Penyidikan Macet, 2 Tersangka KPUD SBB Berkeliaran

  • Bagikan

RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — Penanganan kasus dugaan korupsi pada KPUD Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) terkait penyelenggaraan Pileg dan Pilpres tahun 2014 oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku, kini mulai macet di tahap penyidikan.

Sementara dua tersangka dalam kasus ini, yakni HBR selaku bendahara KPUD SBB dan MDL selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada KPUD SBB, masih terus berkeliaran bebas tanpa pengawasan intens.

Informasi terakhir yang diterima media ini, bahwa pada Rabu, 8 Juni 2022, Tim Auditor Inspektorat Provinsi Maluku telah menemui penyidik Kejati Maluku dalam rangka berkordinasi percepatan penghitungan kerugian keuangan negaranya.

Praktis Hukum, Jhon Michaele Berhitu, S.H.,M.H.,CLA.,C.Me, menegaskan, seharusnya kedua tersangka dapat ditahan oleh penyidik sambil menunggu hasil audit dari Inspektorat. Tujuannya untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan bersama. Seperti melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.

“Saya harap Kejaksaan tidak anggap remeh masalah seperti ini, karena kalau mereka kabur atau hilangkan barang bukti lainnya bagaimana, siapa yang disalahkan dan siapa yang harus bertanggung jawab,” tegas Jhon, kepada koran ini di Ambon, Selasa, 28 Juni 2022.

Untuk mempercepat proses penyidikan ke tahap penuntutan, Jhon juga meminta kepada Tim Auditor Inspektorat Provinsi Maluku untuk dapat bekerja cepat dan profesional, dan segara menyerahkan hasil auditnya kepada penyidik untuk ditindaklanjuti.

“Hal ini juga mengingat penyidik telah menghadirkan dua tersangka dan sejumlah saksi-saksi lainnya kepada tim auditor untuk diklarifikasi terkait pengelolaan anggaran senilai Rp 13,6 miliar beberapa Minggu lalu,” harap Jhon.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Maluku, Wahyudi Kareba, yang dikonfirmasi media ini via selulernya, mengaku bahwa saat ini penyidik sementara melakukan pemberkasan perkara tersebut sambil menunggu hasil audit dari Inspektorat.

“Meskipun penyidik belum terima hasil audit dari Inspektorat, namun koordinasi antara penyidik dan tim auditor terus berjalan sambil dilakukan pemberkasan,”singkatnya.

Dia menjelaskan, dalam penyidikan kasus tersebut, penyidik telah menemukan kerugian keuangan negara sementara senilai Rp 9 miliar dari total anggaran yang diterima KPUD Kabupaten SBB untuk penyelenggaraan Pileg dan Pilpres tahun 2014 senilai Rp 13,6 miliar.

“Jadi, temuan penyidik itu Rp 9 miliar, tapi kita tetap menunggu hasil audit dari Inspektorat. Sehingga nanti bisa saja hasil audit Inspektorat lebih dari Rp 9 miliar sebagaimana temuan penyidik atau kurang dari jumlah itu,” jelasnya.

Ditanya soal kedua tersangka yang kini belum ditahan penyidik, Wahyudi mengaku hal tersebut merupakan kewenangan penyidik.

“Bukan tidak ditahan, tapi belum ditahan. Mungkin saat ini belum ditahan karena penyidik punya pertimbangan lain, ikuti saja perkembangan kasusnya,” tuturnya. (RIO)

  • Bagikan