Empat Ketua PPK Diperiksa 7 Jam

  • Bagikan

RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — Tim Penyidik Kejaksaa Tinggi (Kejati) Maluku melakukan pemeriksaan terhadap empat orang saksi dalam kasus dugaan korupsi dana hibah pada KPUD Kabupaten Serang Bagian Barat (SBB) yang bersumber dari APBD tahun anggaran 2016-2017.

“Hari ini ada empat saksi yang diperiksa, semuanya ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) pada Pilkada Serentak tahun 2017 di Kabupaten SBB,” kata Kasi Penkum Kejati Maluku, Wahyudi Kareba, kepada koran ini di kantornya, Jumat, 17 Juni 2022.

Ditanya nama atau insial empat saksi yang diperiksa serta nama kecamatan masing-masing saksi bertugas, Wahyudi mengaku tidak mengetahuinya.

“Saya hanya diberitahu oleh penyidik bahwa ada pemeriksaan empat orang saksi di kasus dana hibah KPUD SBB. Dan tidak diberitahu inisal dan nama kecamatan apa,” tuturnya.

Dia menjelaskan, dalam pemeriksan yang berlangsung secara terpisah selama tujuh jam, sejak pukul 09.00 sampai dengan 16.00 Wit, keempat saksi tersebut dicecar puluhan pertanyaan oleh penyidik seputar tugas pokok masing-masing saksi.

“Mereka ditanya seputar yang mereka ketahui saja. Dan tentunya pemeriksaan saksi-saksi ini untuk mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu akan membuat terang suatu tindak pidana yang terjadi, serta untuk menemukan tersangkanya,” jelas Wahyudi.

Wahyudi mengungkapkan, kerugian keuangan negara sementara dalam kasus dugaan korupsi dana hibah pada KPUD SBB yang bersumber dari APBD tahun anggaran 2016-2017 sebesar Rp 1 miliar lebih dari total pagu anggaran senilai Rp 20 miliar.

Kerugian keuangan negara tersebut, lanjut Wahyudi, hanya sementara. Sebab penyidik akan meminta tim auditor Inspektorat atau BPKP/ BPK, untuk kembali menghitung total kerugian keuangan negaranya demi kepentingan persidangan.

“Rp 1 miliar lebih itu hanya kerugian sementara saja, nanti tim akan minta tim auditor untuk dihitung lagi. Dan hasil audit tim auditor itu untuk menetapkan pihak-pihak yang patut diduga bertanggung jawab sebagai tersangka,” terangnya.

Informasi yang berhasil dihimpun media ini, bahwa pada tahun 2016 KPUD SBB mengajukan permohonan anggaran Pilkada Serentak tahun 2017 di Provinsi Maluku kepada Pemerintah Daerah Kabupaten SBB sebesar Rp 26,9 miliar.

Namun yang disetujui oleh Pemerintah Daerah Kabupaten SBB hanya sebesar Rp 20 miliar, yang ditandai dengan penandatangan Nota Perjanjian Hibah Daerah (NPHD).

Diduga kuat, telah terjadi penyalahgunaan pengelolaan anggaran dana hibah tersebut, sehingga menimbulkan adanya kerugian keuangan negara hingga miliaran rupiah. (RIO)

  • Bagikan