Kejati Bidik Tiga Eks Direktur RSUD Haulussy Ambon

  • Bagikan

RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku diam-diam telah membidik tiga mantan (eks) Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. M. Haulussy Ambon yang bertugas sejak tahun 2019 sampai dengan 2021. Mereka di antaranya, dr. Justini Pawa, dr. Ritha Tahittu dan dr. Rodrigo Limmon.

Informasi terpercaya koran ini di Kantor Kejati Maluku mengungkapkan, tiga mantan direktur RSUD dr. M. Haulussy Ambon dibidik terkait indikasi penyimpangan penyaluran Tunjangan Insentif, Jasa BPJS, Jasa Perda dan Makan Minum Tenaga Medis pada RSUD setempat tahun anggaran 2019 sampai dengan 2021.

“Karena yang diusut ini tahun anggaran 2019 sampai dengan 2021, maka semua direktur RSUD Haulussy yang menjabat di tahun anggaran itu pasti dipanggil jaksa untuk diminta keterangannya,” tutur sumber yang meminta namanya di rahasiakan, kepada koran ini di Ambon, Kamis, 16 Juni 2022.

Dia menjelaskan, dr. Justini Pawa menjabat sebagai direktur RSUD Haulussy Ambon sejak tahun 2019, kemudian digantikan oleh dr. Ritha Tahittu pada September 2019. Pada 2 Oktober 2020, dr. Ritha Tahittu diganti oleh dr. Rodrigo Limmon. Kemudian pada 11 Februari 2021, dr. Rodrigo Limmon diganti oleh dr. Justini Pawa.

“Dan terakhir pada 22 April 2022, dr. Justini Pawa diganti oleh dr. Nazaruddin oleh Gubernur Maluku. Jadi, dr. Nazaruddin tidak termasuk dalam bidikan jaksa karena baru menjabat sebagai direktur di tahun 2022 ini,” jelas sumber itu.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Maluku, Wahyudi Kareba, yang dikonfirmasi koran ini membenarkan informasi tersebut.

Menurutnya, proses penyelidikan terhadap indikasi penyimpangan penyaluran Tunjangan Insentif, Jasa BPJS, Jasa Perda dan Makan Minum Tenaga Medis pada RSUD setempat, dilakukan setelah Kejaksaan menerima laporan dari masyarakat yang menduga adanya praktek korupsi di rumah sakit milik Pemerintah Daerah (Pemda) Provinsi Maluku itu.

“Ia benar, setalah kita terima laporan dari masyarakat, kita telaah dan kemudian dilakukan serangkaian proses penyelidikan oleh Jaksa Penyelidik yang dimulai sejak beberapa hari lalu,” kata Wahyudi, kepada koran ini di kantornya, Kamis, 16 Juni 2022.

Ditanya mantan direktur RSUD Haulussy siapa yang dilaporkan atau diduga kuat bertanggung jawab atas penyaluran Tunjangan Insentif, Jasa BPJS, Jasa Perda dan Makan Minum Tenaga Medis pada RSUD Haulussy itu, Wahyudi mengaku belum mengetahuinya secara pasti.

“Ini masih penyelidikan, dimana penyelidik masih mencari suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana. Jadi, belum apa-apa, belum tahu siapa yang patut diduga bertanggung jawab,” terangnya.

Ditanya siapa saja yang sudah dipanggil penyelidik untuk diminta keterangannya dalam kasus tersebut, Wahyudi juga mengaku belum mendapatkan info pemeriksaannya. Namun Ia memastikan bahwa semua pihak terkait pasti dipanggil untuk diperiksa.

“Saya belum dapat info soal pemeriksaan pihak-pihak terkait, yang pasti semua pihak terkait yang mengetahui tentang penyaluran Tunjangan Insentif, Jasa BPJS, Jasa Perda dan Makan Minum Tenaga Medis, pasti akan dipanggil dan diperiksa penyidik,” pungkasnya. (RIO)

  • Bagikan