Camat dan Bendahara Selaru Dibui

  • Bagikan
Proses penahanan terhadap mantan Camat Selaru inisial ZE dan mantan bendahara pengeluaran inisial DZB ke Rutan Polres MTB, Kedua mereka jadi terdakwa korupsi pengelolaan keuangan daerah Pemerintah Kecamatan Selaru yang bersumber dari APBD Kabupaten MTB/ KKT tahun anggaran 2018.

RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Tanimbar (KKT) melakukan penahanan terhadap mantan Camat Selaru inisial ZE dan mantan bendahara pengeluaran inisial DZB, dua terdakwa korupsi pengelolaan keuangan daerah Pemerintah Kecamatan Selaru yang bersumber dari APBD Kabupaten MTB/ KKT tahun anggaran 2018, ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Polres setempat.

Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku, Wahyudi Kareba, mengatakan penahanan tersebut dilakukan setelah penyidik menyerahkan kedua terdakwa beserta barang buktinya kepada Penuntut Umum atau Tahap II.

“Setelah proses Tahap II selesai, kedua terdakwa langsung ditahan oleh Penuntut Umum selama 20 hari kedepan, agar mereka tidak melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti dan tidak mengulangi perbuatan yang sama,” kata Wahyudi, kepada koran ini via selulernya, Jumat, 10 Juni 2022.

Selanjutnya, kata Wahyudi, Penuntut Umum segera menyusun surat dakwaan kedua terdakwa (berkas terpisah) untuk dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Ambon dan disidangkan.

“Secepatnya surat dakwaan kedua terdakwa rampung dan dilimpahkan ke pengadilan. Sehingga kedua tersangka bisa diadili untuk mempertanggung jawabkan perbuatan masing-masing,” tuturnya.

Dia menjelaskan, jika dalam fakta persidangan nantinya terungkap keterlibatan pihak lainnya, maka tidak menutup kemungkinan kasusnya akan dibuka kembali dan melakukan proses penyidikan terhadap pihak-pihak tersebut, untuk ditetapkan sebagai tersangka tambahan.

“Memang sekarang baru dua tersangka, tapi kan tidak menutup kemungkinan dalam fakta persidangan nanti terungkap keterlibatan pihak lainnya. Maka itu, siapapun dia, kalau patut diduga terlibat, maka harus bertanggungjawab. Dan kami tidak akan pandang buluh dalam menegakkan hukum,” tegas Wahyudi.

Berdasarkan hasil perhitungan kerugian keuangan negara atau daerah dari Tim Auditor Aparat Pengawas Interen Pemerintah (APIP), kata Wahyudi, ditemukan kerugian keuangan negara atau daerah dalam perkara ini sebesar Rp 625.215.596.

“Kerugian keuangan negara atau daerah ini diduga kuat dipakai oleh kedua tersangka untuk kepentingan pribadi,” pungkasnya. (RIO)

  • Bagikan