LPRM Harap Polres Malteng Kabulkan Penangguhan Penahanan

  • Bagikan

RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — Kasus dugaan penggelapan 125 unit Handphone Oppo milik Toko Djong 2 di Masohi, Kabupaten Maluku Tengah, masih berproses di Polres Malteng.

Walapun dalam waktu dekat terduga tersangka IL, akan diserahkan penyidik ke Kejaksaan Negeri Malteng, karena berkasnya sudah P21, tapi ada upaya keluarga agar ibu muda yang baru saja melahirkan itu bisa ditangguhkan penahanannya sehingga ia bisa menyusui anaknya yang masih berusia 7 bulan.

“Tadi kita sudah masukkan surat penangguhan penahanan ke Polres. Surat itu ditujukan kepada Kapolres,” kata Ketua Lembaga Perlindungan Rakyat Maluku Hamid Latupono, kepada Rakyat Maluku, Kamis, 9 Juni 2022.

Hamid berharap agar proses penangguhan penahanan ini bisa secepatnya diproses sehingga IL, memberikan ASI buat anaknya yang kondisinya tidak baik saat ini.

“Sebagaimana undang-undang serta konvensi PBB agar memperhatikan hak asasi manusia, maka penangguhan penahanan perlu agar sang bayi dapat dirawat ibunya dengan memberikan asi yang sudah sudah hampir 5 bulan dia tidak pernah meyusui anaknya itu,” harap Hamid Latupono.

Ia juga katakan, sebagai lembaga yang diberi kewenangan oleh suami, IL, Pahlawan Tuasikal, untuk mengadvokasi kasus ini, mereka mendukung proses hukum yang sedang berjalan.

“Namun, kita harus mengedepankan asas praduga tak bersalah selama belum ada putusan inchrah dari pengadilan,” ujanrya.

Ia juga meluruskan apa yang disampiakan Kabid Humas Polda Maluku.
Pernyataan Pahlawan, itu karena dia dalam kondisi tak stabil.

“Dia hanya ingin bagaimana agar istrinya bisa melihat anak mereka yang masih bayi. Dengan kondisi tertekan itulah dia buat pernayataan akan menganti rugi HP itu,” ucapnya.

Menurut Latupono, warga negara siapapun dia, mempunyai hak mendapatkan perlakuan yang sama. Karena itu, anak dari IL, harus diperhatikan.

“Saya lihat ibu Widya Murad Ismail saat ini gencar menekan untuk menurunkan stunting. Ini yang harus kita apresiasi. Nah, seorang bayi jika tidak diberi asupan dengan baik ditakutkan akan mengalami kondisi gizi buruk. Kita tidak mau seperti itu terjadi,” tuturnya.

Sebagaimana diberitakan, IL, seorang ibu muda di Kota Masohi, kurang lebih lima bulan ini tidak dapat menyusui anaknya yang masih bayi.

Pasalnya, karyawan Toko Djong ini, ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pengelapan 125 unit Handphone merek Oppo. Oktober 2021 lalu. Anak IL, saat ini dirawat ibu mertuanya di Pelauw, Kecamatan Pulau Haruku. Untuk memenuhi asupan gizinya. (AAN)

  • Bagikan