Demo Kelompok Ampera Cemarkan Nama Baik Pejabat Daerah Aru

  • Bagikan

RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID, ARU, – Deputi V Tenaga Ahli Bupati Kepulauan Aru, Maichel E, Koipuy, SH.,M.H.Li, menegaskan, seluruh tuduhan massa aksi dari kelompok Ampera yang menyebut adanya dugaan kerugian keuangan negara senilai ratusan juta, merupakan suatu pernyataan pencemaran nama baik terhadap beberapa pejabat daerah yang dicatut namanya dalam tuntutan aksi.

“Berkaitan dengan demo Ampera, adalah sesuatu tuduhan yang secara terbuka dengan bukti yang tidak berdasar, merupakan bagian dari pencemaran nama baik terhadap beberapa nama yang dicatut atau dituduhkan, salah satunya Ketua DPRD Aru Udin Belsigaway,” tegas Maichel, melalui rilis yang diterima RakyatMaluku.com, Jumat, 10 Juni 2022.

Menurutnya, pemerintah daerah tidak mengetahui dengan pasti angka-angka dan tuduhan yang disampaikan berdasarkan alasan ada kerugian negara, baik yang hanya menduga-duga atau yang mengklaim hasil temuan sepihak.

“Jika tuduhan angka-angka tersebut tidak berdasar pada kerugian yang nyata berdasarkan hasil rekomendasi BPK, maka tindakan tersebut telah mencemarkan nama baik pejabat daerah yang dicatut namanya dalam tuduhan tersebut,” terangnya.

Dia menjelaskan, pemerintah daerah menghargai aspirasi yang disampaikan oleh masyarakat, sebagai hak warga negara dalam demokrasi, dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah, kebenaran dan akuntabilitas data serta informasi, sehingga tidak menimbulkan fitnah, serta kebebasan dalam berdemokrasi tersebut juga tidak melanggar hak warga negara lainnya.

Pada prinsipnya, kata Maichel, sebagai bagian dari organisasi negara pemerintah daerah memiliki kewenangan yang bersumber dari perundang-undangan, begitu juga lembaga negara/pemerintahan atau pejabat negara dan atau pejabat pemerintahan, dan tata usaha negara.

Olehnya itu, terkait dengan dugaan kerugian keuangan negara, pemerintah daerah hanya akan mematuhi hasil pengawasan BPK dalam bentuk rekomendasi bahwa terjadi kerugian keuangan negara. Karena angka kerugian harus secara nyata ditetapkan oleh lembaga yang berkewenangan, dalam hal ini BPK.

Sebab sangat jelas dalam dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Tipikor, pada Pasal 2 dan 3 rumusan norma yang dipakai adalah harus actual lose, artinya kerugian negara yang dituduhkan harus nyata tidak boleh mengandai-andai dengan angka-angka yang absurd atau kabur.

Kerugian keuangan negara jika ditemukan dan ditetapkan oleh BPK maka pada prinsipnya pemerintah daerah wajib mengikutinya selama kurun waktu yang ditetapkan, berdasarkan rekomendasi apakah hanya ada pelanggaran adminstratif, atau kesalahan administrative yang menimbulkan kerugian keuangan negara, jelas Maichel.

“Kedua hal ini yang harus dicermati, sehingga tidak menimbulkan kesalahan presepsi, baik masyarakat maupun aparatur negara yang menerima laporan tersebut,” tambahnya.

Dia juga mengungkapkan, sekian angka yang dijumlahkan menjadi ratusan miliar yang dituduhkan hilang tersebut, adalah tidak benar dan tidak berdasar. Sebab angka atau data tersebut pernah juga hal yang sama dilaporkan atau diadukan oleh Dr. S. Mantayborbir pada tahun 2020 menjelang Pilkada.

Akibat dari pelaporan tersebut, Sekretariat Negara memerintahkan Inspektorat Provinsi Maluku untuk melakukan cross Check data dan temuan tersebut. Dan hasilnya Inspektorat Provinsi Maluku berkesimpulan data atau tuduhan tersebut tidak benar dan tidak dapat diproses selanjutnya.

“Akan tetapi data tersebut juga dipakai ulang oleh Ampera sebagai tuntutan aksi demonstrasi,” ungkap Maichel.

Kemudian berkaitan dengan tuduhan penambahan Rp 5 miliar sekian untuk Rumah Sakit Pratama di Marlasi yang dilakukan oleh Ketua DPRD tanpa melalui mekanisme pembahasan di DPRD, lanjut Maichel, juga tidak benar dan fitnah.

Sebab Rp 5 miliar tersebut adalah penambahan untuk penyelesaian Rumah Sakit Pratama di Marlasi yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK), dan bukan dari Dana Alokasi Umum (DAU). Dana tersebut merupakan dana transferan DAK dari pemerintah pusat untuk lanjutan pekerjaan.

“Sehingga di DPRD hanya sifatnya mengetahui bukan lagi membahas secara detail angka/nilai maupun peruntukannya, oleh karena dana tersebut bersumber dari DAK, dan bukan ketua Dewan yang menaruhnya tanpa pembahasan. Oleh sebab itu, pekerjaan yang dananya bersumber dari APBN dalam hal ini DAK harus tetap diselesaikan,” bebernya.

Dikatakan Maichel, pemerintah daerah akan tetap transparan dan akuntabel dalam hal pengelolaan keuangan, serta turut mendukung upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi.

Oleh sebab itu, pemerintah daerah juga sementara melakukan konsolidasi data terkait beberapa temuan kerugian negara yang sudah dari beberapa tahun yang lalu, yang sampai sekarang belum ada itikad baik untuk dikembalikan ke kas negara, untuk nantinya melalui Inspektorat direkomendasikan guna segera ditindaklanjuti oleh Kejaksaan.

“Upaya ini dilakukan untuk mencegah terjadinya kerugian negara dan upaya untuk memberantas korupsi, sesuai dengan tuntutan Ampera,” pungkasnya. (RIO)

  • Bagikan