Polda Bantah ada Kongkalikong

  • Bagikan

RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — Polda Maluku membantah keras adanya tudingan kongkalikong dalam penanganan kasus dugaan tindak pidana penggelapan 125 unit Handphone (HP) oleh tersangka IL.

Tersangka IL, diduga telah menggelapkan 125 unit HP milik korban Tri Jimmy Rahardjo dengan nilai kerugian mencapai lebih dari Rp 333 juta.

“Kasus ini sejak awal diproses secara profesional. Bahkan korban sudah mengakui perbuatannya, dengan membuat surat pernyataan bersedia ganti rugi,” tegas Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol M. Roem Ohoirat di Ambon, Rabu, 8 Juni 2022.

Bukti surat pernyataan bersedia ganti rugi itu bahkan dibuat oleh suami tersangka, Pahlawan Tuasikal.
Ia menandatanganinya di atas materai 10.000. Surat pernyataan itu dibuat saat korban melapor di SPKT Polres Maluku Tengah, Masohi, 12 Oktober 2021 lalu.

Dalam surat pernyataan itu, Pahlawan Tuasikal mengaku akan membayar ganti rugi dalam kurun waktu lima bulan.
Terhitung saat suami tersangka mengaku siap membayar DP (panjar) sebesar Rp 100 juta.

“Tapi dalam perjalanannya janji suami tersangka itu tidak dilakukan atau tidak ditepati, sehingga proses penyidikan tetap dilanjutkan,” tegas Rum.

Berdasarkan alat bukti yang ditemukan dalam penyidikan, kuat dugaan IL melakukan tindak pidana penggelapan.
IL akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

“Bahkan pada 3 Juni 2022, berkas perkara tersangka sudah dinyatakan lengkap (P21) oleh jaksa nomor B-951/Q.1.11/Eoh.1/06/2022. Tinggal pelimpahan tersangka saja kepada jaksa untuk selanjutnya disidangkan,” jelasnya.

Mengenai adanya tudingan terjadinya kongkalikong atau kriminalisasi oleh penyidik bersama korban terhadap tersangka IL, Roem membantahanya.

“Kami meminta kepada suami tersangka atau siapapun agar dapat mengikuti proses hukum. Ada pun alasan-alasan yang akan disampaikan sebaiknya nanti di Pengadilan, karena kasusnya akan dilimpahkan ke Pengadilan. Jadi tidak usah beropini di luar,” pintanya.

Disinggung terkait dilaporkannya penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Maluku Tengah Brgpol Susanto, ke Propam Polda Maluku, Kabid Humas mengatakan akan ditindaklanjuti.

“Setiap laporan pasti ditindaklanjuti. Namun kasus ini sudah dinyatakan lengkap atau P 21 oleh Jaksa. Berarti proses penyidikannya sudah dinyatakan lengkap dan sudah terpenuhi alat bukti yang cukup,” tandasnya.

Kasus itu mulai diselidiki penyidik Satreskrim Polres Maluku Tengah pada Maret 2022. Penyelidikan dilakukan setelah tersangka bersama suaminya tidak menepati surat pernyataan bersedia ganti rugi pada 10 Oktober 2021.
Diberitakan sebelumnya, IL, seorang ibu muda di Kota Masohi, selama lima bulan ini tidak dapat menyusui anaknya yang masih bayi.
Pasalnya, karyawan Toko Djong ini, ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencurian 125 unit handphone merek ternama.
Hilanyanya HP ini sejak September 2021.

“Anak saya terpaksa menyusui pakai susu dos. Anak saya sudah diambil keluarga saya di kampung untuk dirawat,” kata Wan Tuasikal, suami IL kepada Rakyat Maluku, Selasa, 7 Juni 2022.

Penetapan istrinya sebagai tersangka, setelah upaya mediasi gagal. Padahal, IL, tidak mengelapkan ratusan HP seperti yang dituduhkan maneger Djun-Djun Try Jimmy Rahardjo.

“Try Jimmi Rahardjo ini menuduh istri saya mengambil HP. Jadi waktu diminta untuk mengganti kerugian sebesar Rp300 juta lebih, saya tidak mau karena memang istri saya tidak melakukan seperti yang dituduhkan,” jelasnya.

Dia menduga, ada kongkalikong antara penyidik dan Try Jimmi Rahardjo, sehingga menetapkan IL sebagai tersangka.
Kenapa, sejauh ini penyidik tidak dapat menunjukan bukti-bukti soal kasus ini.

“Malah HP istri saya diambil sebagai barang bukti. HP itu ada bukti kwitansi pembelian kami. Kami duga ada upaya kriminalisasi. Karena itu saya melaporkan penyidik ke Propam. Yang pakai kuasa hukum lapor penyidik itu,” terangnya.

Terpisah, kuasa hukum Wan Tuasikal, Hamid Latupono mengatakan, oknum penyidik, Brigpol Susanto, dilaporkan ke Propam pada 21 Mei 2022.

“Kami melaporkan tentang dugaan pelangggaran hukum acara pidana KUHP maupun pelanggaran disiplin Polri dan atau Kode Etik Profesi Polri,” katanya melalui seluler, Selasa, 7 Juni 2022.

Dia menilai, penyidik dengan cepat, tanpa bukti menetapkan dan menahan seorang ibu muda dan sekarang di tahan di Polres Malteng.

“Ibu muda (IL) tersebut bekerja sebagai market OPPO yang menjual HP OPPO di toko milik Bapak Muhammad Amin Intan,” terangnya. (AAN)

  • Bagikan