Inspektorat Temui Jaksa Kordinasi Kerugian KPUD SBB

  • Bagikan

RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — Tim Auditor Inspektorat Provinsi Maluku menemui penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku dalam rangka berkordinasi percepatan penghitungan kerugian keuangan negara dalam perkara dugaan korupsi pada KPUD Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) terkait penyelenggaraan Pileg dan Pilpres tahun 2014.

“Mungkin ada yang kurang lengkap, sehingga Tim Auditor Inspektorat menemui penyidik untuk berkoordinasi terkait kerugian keuangan negara dalam kasus KPUD SBB,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Maluku, Wahyudi Kareba, kepada koran ini di kantornya, Rabu, 8 Juni 2022.

Menurutnya, jika masih terdapat kekurangan berupa keterangan saksi ataupun data/ dokumen, maka penyidik akan senantiasa membantu melengkapi yang dibutuhkan oleh Tim Auditor Inspektorat Provinsi Maluku.

“Penyidik pasti bantu tim auditor, apalagi sebelumnya penyidik telah menghadirkan tersangka HBR selaku bendahara KPUD SBB dan tersangka MDL selaku PPK pada KPUD SBB kepada tim auditor untuk diklarifikasi terkait pengelolaan anggaran penyelenggaraan Pileg dan Pilpres tahun 2014 senilai Rp 13,6 miliar,” ungkap Wahyudi.

Dia menjelaskan, dalam penyidikan kasus tersebut, penyidik telah menemukan kerugian keuangan negara sementara senilai Rp 9 miliar dari total anggaran yang diterima KPUD Kabupaten SBB untuk penyelenggaraan Pileg dan Pilpres tahun 2014 senilai Rp 13,6 miliar.

“Jadi, temuan penyidik itu Rp 9 miliar, tapi kita tetap menunggu hasil audit dari Inspektorat. Sehingga nanti bisa saja hasil audit Inspektorat lebih dari Rp 9 miliar sebagaimana temuan penyidik atau kurang dari jumlah itu,” jelasnya.

Sambil menunggu hasil audit dari Tim Auditor Inspektorat, kata Wahyudi, penyidik sementara melakukan pemberkasan perkara untuk dilampirkan ke dalam berkas perkara kedua tersangka di tahap penyidikan.

“Setalah melampirkan hasil audit ke dalam berkas perkara kedua tersangka, selanjutnya penyidik melimpahkan berkas perkaranya kepada Penuntut Umum untuk diteliti kembali kelengkapan berkas perkaranya atau Tahap I,” ungkapnya. (RIO)

  • Bagikan