Kejati Panggil Kontraktor Proyek Radar Cuaca

  • Bagikan

RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — Tim Penyelidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku telah menjadwalkan pemanggilan terhadap saksi Od Latuputty, selaku kontraktor yang mengerjakan proyek pembangunan gedung radar cuaca milik BMKG Ambon di kawasan perbukitan Dusun Siwang, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon, tahun anggaran 2009.

Informasi terpercaya koran ini di Kantor Kejati Maluku mengungkapkan, saksi Od Latuputty akan dikonfirmasi penyelidik terkait alasan tidak dilanjutkannya pekerjaan pembangunan gedung radar cuaca yang hingga kini masih terlihat kontruksi tiang beton.

“Nanti kita panggil dulu kontraktornya sebagai langkah awal pengumpulan bahan keterangan dan data. Kita konfirmasi apa kendalanya di lapangan hingga pembangunan proyek tersebut dibiarkan tanpa ada proses kelanjutan,” tutur sumber itu yang meminta namanya dirahasiakan, Senin, 6 Juni 2022.

Selain pihak kontraktor, lanjut Jaksa senior itu, penyelidik juga akan memangil pihak dari BMKG Ambon, untuk dikonfirmasi terkait anggaran yang sudah dihabiskan untuk pembangunan awal proyek tersebut.
Sebab, diketahui bahwa anggaran proyek tersebut bersumber dari APBN tahun 2009.

“Kalau untuk pihak dari BMKG Ambon, kita juga akan tanya seputar kendala pekerjaan fisik proyek, berapa besar anggaran yang sudah dikeluarkan, serta bagaimana laporan pertanggungjawaban hasil pekerjaan proyeknya,” jelasnya.

Terkait informasi bahwa pihak pelaksana proyek selaku penggugat telah menggugat perdata ganti rugi atas pekerjaan proyek tersebut kepada pihak BMKG Ambon selaku tergugat di Pengadilan Negeri (PN) Ambon sekitar tahun 2011-2012, sumber itu mengaku sudah mengetahuinya.

“Saya juga dengar informasi itu, tapi nanti kita cari tahu amar putusannya dulu seperti apa, berapa besar biaya ganti rugi yang diberikan BMKG Ambon kepada pelaksana proyek sesuai putusan hakim, selanjutnya kita kembangkan lagi,” pungkasnya.

Menurutnya, pihak BMKG Ambon harus dapat mempertanggung jawabkan seluruh keuangan negara yang telah dikeluarkan untuk suatu pekerjaan proyek, termasuk uang yang dikeluarkan untuk pembayaran ganti rugi kepada pihak kontraktor.

“Soal pekerjaan proyeknya sudah dipindahkan ke tempat lain dan telah selesai, tapi tetap uang yang sudah dikeluarkan untuk pembangunan awal harus dipertanggung jawabkan. Belum lagi uang yang dikeluarkan untuk ganti rugi ke kontraktor,” tegasnya.

Sementara itu, Od Latuputty, sapaan akrab pelaksana proyek pembangunan radar cuaca BMKG Ambon di Dusun Siwang, hingga hari ini belum juga memberikan tanggapan klarifikasi atas pemberitaan tersebut.

Padahal, saat media ini ke kediamannya di Jalan Wolter Monginsidi, RT 003, RW 03, Kelurahan Lateri, Kecamatan Baguala, Kota Ambon, meski tidak berhasil ditemui, namun salah satu karyawannya telah meminta nomor handphone (HP) serta menanyakan maksud dan tujuan kedatangan media ini.

“Beta (saya) boleh minta kaka nomor (hp), mungkin nanti bapak Od bisa hubungi kaka. Soalnya bapak seng (tidak) mau diganggu karena baru istirahat di kamar. Kecuali sudah biking (buat) janji sebelumnya. Beta (saya) juga seng (tidak) bisa kasih antua (bapak Od) nomor Hp sembarangan,” tutur pria remaja itu.

Sebelumnya, Kepala Stasiun Geofisika Klas I Ambon, Herlambang Hudha, mengaku bahwa pembangunan radar cuaca di Dusun Siwang, telah dipindahkan lokasinya di Stasiun Meteorologi Pattimura, Desa Laha, Kecamatan Teluk Ambon tahun 2011 lalu.

“Proyek pembangunan radar cuaca di Siwang itu sudah kami pindahkan ke Laha, dan sudah selsai, bahkan sudah beroperasi, tidak ada masalah lagi,” tepis Hudha, kepada koran ini di kantornya, Senin, 23 Mei 2022.

Ditanya soal Kejati Maluku akan melakukan penyelidikan terhadap proyek BMKG Ambon yang diduga mangkrak itu, Hudha mengaku heran. Pasalnya, proyek tersebut sejak awal sudah diselesaikan oleh Kejaksaan.

“Kok bisa Kejaksaan ingin usut lagi, setahu saya urusannya sudah selesai. Karena dulu itu yang selesaikan juga dari Kejaksaan, kenapa Kejaksaan ingin usut lagi,” tuturnya. (RIO)

  • Bagikan