Jaksa Eksekusi Koruptor Syarif Tuharea

  • Bagikan

RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON — Tim Eksekutor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku menjebloskan mantan Bendahara Pengeluaran Dinas Kehutanan (Dishut) Kabupaten Buru Selatan (Bursel), Syarif Tuharea (43), terpidana kasus korupsi pengadaan Reboisasi dan Pengkayaan tahun anggaran 2010 ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Ambon, Minggu, 5 Juni 2022.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Maluku, Wahyudi Kareba, mengatakan, eksekusi badan terhadap buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejati Maluku ini, berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) RI Nomor : 2476K/PID.SUS/2017 tanggal 10 Januari 2018.

“Dalam putusan kasasi tersebut, terpidana Syarif Tuharea dijatuhi pidana penjara selama tujuh tahun serta membayar denda sebesar Rp 200 juta. Sebab, perbuatannya telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 2.136.162.516,64,” kata Wahyudi, kepada koran ini via selulernya.

Dia menjelaskan, terpidana Syarif Tuharea yang menjadi buronan Kejati Maluku selama empat tahun sejak tahun 2018 lalu, akhirnya berhasil diamankan oleh Tim Tabur Kejaksaan Agung RI di Jalan Sarimulya Nomor 23, Kecamatan Kotabaru, Kabupaten Karawang, Provinsi Jawa Barat (Jabar), Jumat, 3 Juni 2022.

“Terpidana Syarif Tuharea diamankan karena ketika dipanggil untuk dieksekusi menjalani putusan, terpidana tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut. Dan oleh karenanya terpidana dimasukkan dalam DPO Kejati,” jelas Wahyudi.

Setalah ditangkap, lanjut Wahyudi, terpidana langsung di bawa ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk diamankan sementara sambil berkoordinasi dengan Tim Kejati Maluku, guna dilakukan penjemputan atau penyerahan terpidana dan dibawa ke Kota Ambon.

“Sampai Ambon dengan pesawat pagi hari ini tadi (kemarin), terpidana lalu di bawa ke Kantor Kejati Maluku untuk menjalani proses administrasi. Setelah itu kita eksekusi ke Lapas Klas I Ambon untuk terpidana menjalani hukumannya sebagaimana dalam putusan MA itu,” tuturnya. (RIO)

  • Bagikan