BMKG Ambon Diduga Rugikan Negara Ratusan Juta

  • Bagikan

RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — Meskipun pembangunan radar cuaca di kawasan perbukitan Dusun Siwang, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon, tahun anggaran 2009, terpaksa dihentikan pekerjaannya dan dipindahkan lokasinya di Stasiun Meteorologi Pattimura, Desa Laha, Kecamatan Teluk Ambon tahun 2011 lalu, namun akibat kelalaian dari pihak BMKG Ambon itu telah mengakibatkan adanya kerugian keuangan negara.

Praktisi Hukum, Jhon Michaele Berhitu, S.H.,M.H.,CLA.,C.Me, kepada koran ini mengatakan, dugaan kerugian keuangan negara yang timbulkan itu dapat dilihat langsung dari hasil pekerjaan pembangunan gedung yang menggunakan anggaran bersumber dari APBN tahun anggaran 2009, hingga saat ini masih berupa kontruksi tiang beton yang berdiri tegak di tengah rerumputan dan pepohonan di kawasan perbukitan Dusun Siwang.

“Proyeknya memang sudah dipindahkan ke tempat lain dan telah selesai pekerjaannya. Namun yang jadi pertanyaannya adalah uang yang telah dikeluarkan pihak BMKG Ambon untuk pembangunan awal tiang beton di Dusun Siwang itu, mungkin berkisar ratusan juta. Ini uang negara yang harus dipertanggung jawabkan,” tandas Jhon, Minggu, 5 Juni 2022.

Apalagi, lanjut Jhon, Kepala Stasiun Geofisika Klas I Ambon (Stageof Ambon), Herlambang Hudha, S.Si, M.Si, telah mengakui pihaknya sudah melakukan proses pembayaran ganti rugi kepada pihak pelaksana proyek (kontraktor) yang melakukan gugatan perdata terhadap pihak BMKG Ambon di Pengadilan Negeri (PN) Ambon tahun 2011 lalu.

“Penetapan ganti rugi oleh putusan PN Ambon itu juga sangat jelas menunjukkan besarnya kerugian keuangan negara akibat desain perencanaan bangunan radar milik BMKG Ambon di Dusun Siwang yang tidak cermat, sehingga gagal dibangun,” bebernya.

Dia menjelaskan, selain kepala Stasiun Geofisika Klas I Ambon selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dalam proyek tersebut, pihak-pihak yang patut dimintai pertanggungjawabannya adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) BMKG Ambon dan Konsultan Perencanaan.

“KPA, PPK dan konsultan pengawas harus diminta pertanggungjawaban hukum, karena mereka yang saat itu membuat dan memvalidasi dokumen perencanaan pembangunan gedung Radar Cuaca milik BMKG Ambon,” jelas Jhon.

Sementara itu, Od Latuputty, sapaan akrab pelaksana proyek pembangunan Radar Cuaca BMKG Ambon di Dusun Siwang, yang coba dikonfirmasi media ini di kediamannya, Jalan Wolter Monginsidi, RT 003, RW 03, Kelurahan Lateri, Kecamatan Baguala, Kota Ambon, tidak berhasil ditemui.

“Maaf om, bapak (Od Latuputty) seng (tidak) mau diganggu karena baru istirahat di kamar. Kecuali sudah biking (buat) janji sebelumnya. Beta (saya) juga seng (tidak) bisa kasih antua (bapak Od) nomor Hp (Handphone) sembarangan,” tutur salah satu pria remaja yang mengaku hanya karyawan Bapak Od Latuputty di Toko Percetakan Foto. (RIO)

  • Bagikan