Pembakar Orang Gila Tetap Diproses

  • Bagikan

RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — Mahmud Refra, pelaku pembakaran orang gila, La Jumali di Masohi akhirnya diproses secara hukum karena tekanan masyarakat. Walaupun, pelaku dan korban sempat berdamai.

Warga menilai aksi yang dilakukan pemuda 31 tahun itu tidak berprikemanusiaan.

“Awalnya damai, tapi dapat tekanan dari publik Masohi, jadinya polisi tahan dia (Mahmud Refra),” kata Hamka, warga Masohi, kepada Rakyat Maluku, Selasa, 31 Mei 2022.

Hamka menambahkan, akibat kejadian itu, korban alami luka bakar berat, dan bisa berpengaruh di jantung.

“Faktor kemanusiaan yang publik seng (tidak) terima. Kalau sudah tonjok dia, jangan bakar,” ucapnya.

Kasubbag Humas Polres Maluku Tengah Ipda Rido M. Masihin,
yang dikonfirmasi mengatakan bahwa penyidik menilai ada unsur melawan hukum, sehingga kasus ini diproses secara hukum.

“Memang sempat damai, tapi setelah dipelajari akhirnya diproses,” jelas dia saat dihubungi Rakyat Maluku lewat seluler, Rabu, 1 Mei 2022.

Mahmud Refra, lanjut Masihin, telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembakaran itu.

“Sudah ditahan dan disangkakan dengan Pasal 353. Penganiayaan berat. Tapi, masih dikembangkan lagi, kemungkinan ada pasal tambahan,” ucapnya.

Pada pemberitaan sebelum, La Jumali, orang dengan gangguan kejiwaan (ODJK), dibakar oleh Mahmud Refra (31).

Dibakarnya pria yang biasa disapa Acamali, dilakukan di depan Toko Solo Indah & Toko Hero Sport, Kota Masohi, Kabupaten Maluku Tengah, Senin, 30 Mei 2022 sekira pukul 08.30 WIT.

Sesuai diagnosa dokter, korban mengalami luka bakar di sekujur tubuh sampai 82 persen. (AAN)

  • Bagikan