Jaksa P-19 Berkas Tersangka Camat dan Bendahara Selaru

  • Bagikan

RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — TIM Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku kembali menyerahkan berkas perkara dugaan korupsi pengelolaan keuangan daerah Pemerintah Kecamatan Selaru yang bersumber dari APBD Kabupaten MTB/ KKT tahun anggaran 2018 atas tersangka ZE selaku camat dan DZB selaku bendahara, kepada penyidik atau P-19.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan berkas perkara, masih ada kekurangan, sehingga Penuntut Umum telah menebitkan P-19 ke penyidik untuk dilengkapi berdasarkan petunjuk dari Penuntut Umum,” kata Kasi Penkum Kejati Maluku, Wahyudi Kareba, kepada koran ini, di kantornya, Jumat 27 Mei 2022.

Dia berharap, penyidik dapat melengkapi petunjuk dari Penuntut Umum demi kepentingan persidangan. Sehingga, berkas perkara kedua tersangka dapat segera di adili di Pengadilan Tipikor Ambon.

“Semoga segera dilengkapi, sehingga penuntut umum dapat melimpahkan kasusnya ke pengadilan untuk disidangkan,” jelas Wahyudi.

Dia menambahkan, jika sudah dilengkapi dan dilimpahkan ke pengadilan, kemudian dinyatakan lengkap atau P-21, maka penyidik akan menyerahkan kedua tersangka beserta barang buktinya kepada JPU atau Tahap II.

“Setalah itu JPU akan menyusun surat dakwaannya dan dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan,” tandasnya.

Ditanya apakah kedua tersangka sudah ditahan demi kepentingan penyidikan dan penuntutan, Wahyudi mengatakan sampai dengan saat ini terhadap kedua tersangka belum dilakukan penahanan oleh penyidik.

“Bukan tidak ditahan ya tapi belum ditahan. Tentunya kepentingan penahanan tersangka itu merupakan kewenangan penyidik,” ujar dia.

Dikatakan Wahyudi, jika dalam fakta persidangan nantinya terungkap keterlibatan pihak lainnya, maka tidak menutup kemungkinan kasusnya akan dibuka kembali dan melakukan proses penyidikan terhadap pihak-pihak tersebut, untuk ditetapkan sebagai tersangka tambahan.

“Memang sekarang baru dua tersangka, tapi kan tidak menutup kemungkinan dalam fakta persidangan nanti terungkap keterlibatan pihak lainnya. Maka itu, siapapun dia, kalau patut diduga terlibat, maka harus bertanggungjawab. Dan kami tidak akan pandang buluh dalam menegakkan hukum,” tegas Wahyudi.

Berdasarkan hasil perhitungan kerugian keuangan negara atau daerah dari Tim Auditor Aparat Pengawas Interen Pemerintah (APIP), kata Wahyudi, ditemukan kerugian keuangan negara atau daerah dalam perkara ini sebesar Rp 625.215.596.

“Kerugian keuangan negara atau daerah ini diduga kuat dipakai oleh kedua tersangka untuk kepentingan pribadi,” pungkasnya. (RIO)

  • Bagikan