KPK Periksa Puluhan Pejabat Pemkot Ambon

  • Bagikan

RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID, AMBON, — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mendalami perkara dugaan gratifikasi pada pembangunan gerai Tahun 2020 di Kota Ambon, dengan tersangka Walikota Ambon, Richard Louhenapessy.

Selain menyita sejumlah berkas di Pemkot Ambon, KPK juga memeriksa para pejabat yang terkait akan dugaan kasus ini. Pemeriksaan digelar di Mako Brimob Polda Maluku, Tantui, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, Jumat, 20 Mei 2022.

Mereka yang diperiksa hari ini di antaranya; Staf PT Midi Utama Indonesia, Nandang Wibowo. Nandang menjabat sejak Tahun 2011 sampai dengan Tahun 2014.

Selain Nandang, KPK juga memeriksa Jermias Fredrik Tuhumena, PNS (Pokja ULP 2013 – 2016 / Pokja Pengadaan Barang dan Jasa 2017 – 2020). Nunky Yullien Likumahwa, Sekretaris Walikota, Bendahara Pengeluaran Operasional Wali Kota (Sejak 2017), Anthony Liando, Direktur CV. Angin Timur, Julien Astrit Tuahatu, Direktur CV. Kasih Karunia, 1998-sekarang, Julian Kurniawan, Direktur PT Kristal Kurnia Jaya, Tahun 2006 sampai dengan hari ini, Meiske de Fretes, Direktur CV Rotary, Nessy Thomas Lewa, Direktris CV. Lidio Pratama, Ferdinad Johanna Louhepessy, Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Ambon tahun 2017- 2023, Sirjhon Slarmanat Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Ambon Tahun 2021- sekarang, Fahmi Sallalohy, mantan Kepala Dinas Pendidikan, Robert Sapulette, Kepala Dinas Perhubungan Demianus Paays, Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Ambon, Wendy Pelupessy, Kepala Dinas Kesehatan Kota Ambon, Gustaf Dominggua Sauhatua Nendissa, Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kota Ambon, Lucia Izaak, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Persampahan tahun 2012 – Mei 2021, Neil Edwin Jan Pattikawan, Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Ambon 2019 – 2020, Richard Luhukay, Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga, dan Melianus Latuihamallo, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kota Ambon. (AN)

  • Bagikan