Beringin Maluku Goyang, HS Diminta Turun Tangan

  • Bagikan

RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON — Pemilihan Umum (Pemilu) masih terbilang lama atau baru digelar 14 Februari 2024 mendatang, namun upaya memenangkan Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar, Airlangga Hartarto sebagai Calon Presiden (Capres) sudah gencar dilakukan sejak 2021 di seluruh wilayah, termasuk oleh DPD Partai Golkar di Maluku.

Sayangnya, Partai Golkar Provinsi Maluku saat ini diterpa berbagai persoalan internal. Di antaranya Ketua Dewan Pertimbangan DPD Partai Golkar, Richard Louhenapessy yang saat ini ditahan KPK atas dugaan gratifikasi pembangunan gerai Alfamidi, dan juga dualisme di tubuh pengurus Golkar Provinsi Maluku.

Hal tersebut tentu sangat mengganggu berbagai upaya konsolidasi partai berlambang pohon beringin di Maluku, baik di tingkat DPD Provinsi Maluku, maupun di tingkat DPD Golkar Kabupaten/Kota se Maluku.

Ketua Sentral Organisasi Karyawan Swadiri Indonesia (SOKSI) Kepulauan Aru, Menas Boger kepada Rakyat Maluku mengatakan, sebagai kader partai Golkar, tentu sangat menyayangkan konflik internal di tubuh partai berlambang pohon beringin rindang ini.

Kata dia, para kader tidak mengharapkan ada konflik seperti ini terjadi hingga terciptanya dualisme di partai Golkar. Situasi yang dihadapi saat ini cukup mengganggu upaya konsolidasi partai, baik untuk Pemilu, Pileg maupun Pilkada 2024.

“Harusnya Golkar di semua jenjang harus solid menyambut hajatan akbar Pemilu 2024. Tetapi ditengah menyiapkan deklarasi pak Ketum Airlangga sebagai Cepres, tiba-tiba ada konflik yang tidak bisa diselesaikan secara internal,” kata Boger, Kamis 19 Mei 2022.

Menurutnya, persoalan itu memang sulit diselesaikan secara internal, kecuali ada campur tangan dari DPP Partai Golkar, kalau tidak bisa berdampak fatal bagi kerja-kerja konsolidasi partai menuju verifikasi Pemilu 2024. Apalagi, kader sekelas Richard Louhenapessy yang ditempa kasus hukum.

“Tentu ini mempengaruhi konstalasi politik, terkhusus partai Golkar. Karena menyangkut dengan citra partai,” tutur dia.

Kata dia, DPP Golkar harus turunkan tim khusus untuk menangani konflik di DPD Golkar Provinsi Maluku. Sebab, kalau ini berlanjut hingga Agustus nanti, maka akan membingungkan kader partai terkait konsultasi dan konsolidasi di jenjang bawah.

Melihat situasi di internal Golkar Maluku saat ini cukup rapuh dimana muncul faksi-faksi yang melawan Ketua DPD Golkar Maluku Ramly Umasugi. Untuk memulihkan kondisi Golkar Maluku, maka Hamzah Sangadji sebagai Koordinator Wilayah dinilai sudah harus turun tangan melakukan rapat koordinasi untuk menyelesaikan polemik di Golkar Maluku.

“Kami tidak ingin konflik ini berkepanjangan. Suka tidak suka, pak Hamzah Sangadji selaku Korwil harus turun. Lakukan rapat bersama seluruh DPD II Golkar se Maluku untuk membicarakan secara khusus bagaimana penyelesaiannya agar tidak berpengaruh terhadap konsolidasi partai menghadapi Pemilu 2024,” tandasnya.

Sementara itu, Ketua Bidang Organisasi Dewan Pengurus Daerah (DPD) Partai Golkar Subhan Pattimahu kembali mengingatkan Ramly Umasugi dan Jammes Timisela untuk berhenti berbicara masalah konstitusi Partai Golkar.
Keduanya dianggap telah melakukan perbuatan yang melanggar konstitusi partai sehingga pleno pemberhentian keduanya dari jabatan sebagi ketua DPD dan Sekretaris DPD Golkar Maluku sudah tepat dan sah sesuai konstitusi.
“Sudalah kalian para pelaku inkonstitusional jangan ajarkan kami tentang konstitusi. Karena kalian maka DPP terlibat mengesahkan kepengurusan yang inskonstitusional. Kalian telah menipu DPP Partai Golkar,” tegas Subhan Pattimahu dalam keterangnya kepada Rakyat Maluku, Kamis 19 Mei 2022.
Subhan menjelaskan, Ramly Umasugi selaku Ketua DPD saat itu dan Sekretaris DPD James Timisela, keduanya menandatangani surat usulan revitalisasi DPD Partai Golkar Maluku tanpa melalui mekanisme yang berlaku di PO (Peraturan Organisasi ) Nomor 08, ini merupakan tindakan inkonstitusional yang tidak patut dicontohi, dan pelakunya wajib diberi sanksi tegas.
Menurut dia, hal itu dapat dibuktikan dengan Putusan Mahkamah Partai Nomor 38/PI-GOLKAR/VI/2021 yang membatalkan SKEP DPP Partai Golkar No 403 dan menyatakan sah dan berlaku SKEP DPP PARTAI GOLKAR Nomor 371.
“Mereka memberikan contoh yang salah. Lahirnya SKEP DPP nomor 403 adalah sebuah produk DPP yang lahir dari sebuah praktek inkonstitusional yang dilakukan oleh Ramly selaku ketua DPD dan Sekretaris DPD Golkar Maluku Jammes Timisela. Jadi mereka ini sebenarnya menelanjangi muka mereka sendiri ke publik,” ungkapnya.
Subhan menegaskan, jabatannya selaku Ketua Bidang Organisasi DPD Partai Golkar, penting untuk mengambil langkah-langkah yang konstitusional untuk menyelamatkan partai dari pebuatan inkonstitusional dan menjaga nama baik DPP Partai Golkar serta melindungi tanda tangan Ketua Umum dan Sekjend DPP.
“Kami akan menjadi terdepan untuk melawan siapapun yang dapat mencederai nama baik Ketum dan Sekjend,” tegasnya lagi.
Subhan juga menyampaikan, sesuai SKEP 371 dia diangkat dan mendapatkan legalitas sesuai SK yang dikeluarkan oleh DPP. Penempatan posisinya sebagai Ketua Bidang Organisasi DPD Golkar Maluku juga langsung oleh DPP, bukan oleh Ramly Umasugi.
“Sebagai Ketua Bidang Organisasi. Ini menjadi tanggung jawab saya sesuai tupoksi saya dan saya adalah pengawal konstitusi Partai Golkar karena saya Ketua Bidang Organisasi bukan ketua DPD. Maka itu siapa bilang pleno yang saya lakukan tidak sah, silahkan mari kita uji, boleh dibawa ke Mahkamah Partai nanti kita buktikan, saya mempertahankan putusan Mahkamah Partai kok,” ujar Subhan yang kembali mengingatkan Jammes Timisela tentang hirarki organisasi, yang mana dia selaku Wakil Ketua yang membidangi organisasi memiliki posisi lebih tinggi dari Sekretaris DPD James Timisela. “Saya yang bisa memerintahkan dia (sekretaris) dan dia tidak punya hak memerintah saya. Saya bisa mengambil police kebijakan pimpinan tapi sekretaris hanya urusan organisasi berdasarkan putusan pimpinan. Maka seharusnya dia menjalankan putusan pimpinan termasuk hasil pleno kami kemarin. Jangan salah yah,” kata Subhan.(ARI-SAH)

  • Bagikan