Rumah Walikota Juga Disambangi

  • Bagikan

RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON — Komisi Pemberantasan Korupsi terus melakukan penyidikan di Kota Ambon. Selain menyita sejumlah dokumen di kantor Balikota Ambon, mereka juga menyambangi rumah dinas Walikota Ambon, Rabu, 18 Mei 2022.

Pengamatn Rakyat Maluku, kemarin tim KPK melakukan penggeledahan di kantor Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kota Ambon.
Penggeledahan secara tertutup tersebut berlangsung dari pukul 09:00 hingga pukul 16:19 WIT. Selama tujuh jam lebih.
Dalam pengeledahan itu disita tiga koper dokumen milik kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Ambon.

Ketiga koper, dimasukan dalam mobil yang terparkir di area kantor PUPR.
Saat penggeledahan tim KPK dikawal oleh personil Brimob Polda Maluku.

Selain itu, di tempat yang berbeda tim KPK
lainnya juga melakukan penggeledahan di kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DMPTSP).

Sebelumnya kantor tersebut sempat disegel, Selasa 17 Mei 2022. Hanya saja, setelah tim melakukan penggeledahan akhirnya segel dibuka.

Saat penggeledahan yang berlangsung dari jam 09.00 WIT hingga 14.30 WIT, tim juga menyita satu koper.

Sementara di rumah dinas walikota Ambon juga rumah pribadi Richard Louhenapessy.
Di dua tempat itu, masing-masing KPK menyita satu koper dokumen.

Diketahui, KPK melakukan penggeledaan atas dugaan kasus gratifikasi Walikota Ambon Richard Louhenapessy (RL). Ini setelah KPK menetapkan RL sebagai tersangka dugaan suap dan penerimaan gratifikasi.

KPK juga telah menetapkan dua tersangka lainnya, yakni staf tata usaha pada Pemkot Ambon Andrew Erin Hehanusa (AEH) dan Amri (AR) dari pihak swasta/karyawan Alfamidi (AM) Kota Ambon.

Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan dalam kurun waktu tahun 2020, Richard yang menjabat Walikota Ambon periode 2017-2022 menyalahgunakan kewenangan.
Salah satunya terkait dengan pemberian persetujuan izin prinsip pembangunan cabang ritel di Kota Ambon.

Atas perbuatannya, tersangka Amri selaku pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Sedangkan tersangka Richard dan Andrew sebagai penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 dan pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (MON)

  • Bagikan

Exit mobile version