Upaya Kudeta Ramly Tidak Sah

  • Bagikan

RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON — Dewan Pimpinan Daerah (DPD) II Partai Golkar kabupaten/kota se Maluku, tak terlibat dalam upaya sejumlah pengurus provinsi untuk menggulingkan Ramly Umasugi dari Ketua DPD Partai Golkar.
Mereka menilai, polemik yang terjadi saat ini merupakan masalah internal di DPD I Golkar Provinsi Maluku.

Ketua DPD Golkar Kota Ambon, Max Siahaya kepada Rakyat Maluku mengatakan, pihaknya tidak ingin mencampuri upaya kudeta yang terjadi di tubuh Partai Golkar saat ini. Sebab, itu merupakan masalah internal di DPD Golkar Provinsi Maluku.

“Itu hanya berjalan pada tingkatannya, sesuai pengurus yang namanya ada dalam SK kepengurusan dimaksud, yakni rapat pleno DPD Golkar Provinsi Maluku, maka itu internal mereka saja, kami tidak ingin mencampurinya,” kata Siahaya.

Menurutnya, DPD Golkar Kota Ambon berkomitmen tidak terlibat dalam upaya kudeta ketua DPD Golkar Provinsi Maluku. Apalagi, rapat tersebut bukan rapat pleno DPD I diperluas yang melibatkan DPD kabupaten/kota.
Jika sekiranya ada undangan rapat pleno diperluas oleh DPD Partai Golkar Provinsi Maluku dengan DPD Partai Golkar kabupaten/kota, kata dia, maka pihaknya bisa memenuhi undangan itu.

“Kalau ada undangan rapat ke DPD II, tentu kita akan hadir. Namun rapat kemarin oleh DPD Golkar Provinsi Maluku, kami tidak dilibatkan,” jelasnya.

Ketua DPD Golkar Kabupaten Maluku Tengah, Rudi Lailossa yang juga dikonfirmasi terkait pleno tersebut mengaku tidak mau mencampuri masalah yang terjadi di internal DPD Golkar Provinsi Maluku, terlebih lagi soal kudeta yang dilakukan oleh Subhan Pattimahu cs.

“Kalau soal itu, saya no comment adik,” ujar Rudi melalui telephon seluler.

Sementara itu, Sekretaris DPD Golkar Maluku, Jammes Timisela mengaku, pleno yang dilakukan untuk mengkudeta Ketua DPD Golkar itu tidak dihadiri oleh pimpinan DPD-DPD II kabupaten/kota se Maluku. Sehingga boleh dibilang pleno tersebut inkonstitusi, karena tidak sesuai mekanisme yang berlaku di partai.

Dia menjelaskan, dalam Juklak nomor 4 pasal 29 poin 1 menyebutkan rapat pleno itu dipimpin oleh Ketua, dan rapat itu pula dihadiri oleh seluruh pengurus daerah serta ketua badan dan lembaga yang ada di Partai Golkar.

Kemudian di pasal 33 ayat 1 menjelaskan, apabila ketua berhalangan, maka dapat dipimpin oleh wakil ketua, sekretaris atau bendahara yang ditugaskan oleh ketua.

“Jadi kita tidak bisa bicara quorum, karena sesuai SK DPD Golkar Maluku itu jumlah pengurus pleno itu 140 orang lebih. Jadi yang memimpin forum itu saja tidak sah, karena pesertanya cuma 15 orang,” tegas Timisela.

Menurutnya, DPD Golkar Provinsi Maluku tidak perlu lagi menjelaskan lebih panjang terkait dengan proses pleno yang dilaksanakan oleh Subhan Pattimahu dan beberapa anggota partai tersebut.

Sebab, yang dilakukan itu sudah inkonstitusinal. Karena tidak ada penugasan dari ketua DPD untuk melaksanakan rapat pleno sesuai yang diamanatkan dalam Juklak Partai Golkar.

“Jangankan bicara soal hasilnya seperti apa, forumnya saja sudah tidak konstitusi, maka hasilnya juga tidak bisa diterima sebagai sesuatu yang benar,” tandas Timisela. (SAH)

  • Bagikan