Sejumlah Saksi Diperiksa Terkait Kapal Pemkab SBB

  • Bagikan

RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON — Sejak diambil alih penanganannya oleh Polda Maluku dari Polres Seram Bagian Barat (SBB), kasus dugaan korupsi pengadaan kapal cepat milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seram Bagian Barat (SBB) hingga kini masih diselidiki Direktorat Reserse Kriminal Khusus
(Ditreskrimsus).

Untuk mengungkap persoalan yang merugikan negara miliaran rupiah ini, penyidik pun getol memeriksa saksi-saksi. Saksi itu merupakan mereka yang mengetahui persoalan ini.

“Sudah banyak orang yang diperiksa soal perkara ini. Siapa bilang kami diam, kami tetap bekerja untuk mengungkap kasus ini,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Kombes Pol Harold Wilson Huwae, kepada Rakyat Maluku melalui selulernya, Selasa, 17 Mei 2022.

Kendati begitu, Huwae tidak menyebutkan berapa banyak saksi yang sudah diperiksa.

Penyataan mantan Kepala Sekolah Kepolisian Negara (SPN) Polda Papua, ini sekaligus menepis isu bahwa pihaknya tidak serius mengusut kasus tersebut.
Menurut mantan Wadirkrimsus Polda Maluku, pihaknya serius mengusutnya. Hanya saja soal perkara seperti ini memerlukan
waktu.

“Kalau dugaan korupsi itu khan butuh waktu. Tidak seperti kasus-kasus tindak pidana umum yang cepat prosesnya,” jelasnya.

Untuk diketahui, pekerjaan pengadaan kapal cepat operasional milik Pemkab SBB, yang dianggarkan melalui Dinas Perhubungan senilai Rp 7,1 miliar bersumber dari APBD tahun 2020.

Kasus dugaan korupsi pengadaan kapal cepat ini sebelumnya telah dilakukan serangkaian proses penyelidikan oleh Polres SBB sejak pertengahan tahun 2021 lalu.

Dimana sejumlah pihak terkait telah dipanggil untuk diminta keterangannya oleh penyelidik. Diantaranya, mantan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kabupaten SBB, Peking Calling, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Herwilin alias Wiwin, Plt Kadishub, Adjait, dan pihak penyedia dari PT. Kairos Anugrah Marina.

Karena tak kunjung selesai, kasus ini kemudian diambil alih Ditreskrimsus Polda Maluku. (AAN)

  • Bagikan

Exit mobile version