Cabuli Murid SD, Petani di Bursel Ditangkap Polisi

  • Bagikan
RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.OD -- AMBON, -- Seorang petani di Kabupaten Buru Selatan, Maluku inisial MA alias Emang ditangkap polisi.

Dia diduga mencabuli seorang siswi kelas 6 SD. Pelaku ini diduga telah berulang kali melakukan aksi bejatnya terhadap anak di bawah umur itu.
Kasus tersebut terungkap, setelah korban mengadukan perbuatan pelaku kepada orangtuanya pada awal Mei 2022. Selanjutnya kasus tersebut dilaporkan ke polisi dan berhasil membekuk pelaku.
Kasubbag Humas Polres Pulau Buru, Aipda M.Y.S. Djamaludin mengungkapkan, Emang diringkus polisi pada Rabu 11 Mei 2022. 
“Pelaku kini telah tetapkan sebagai tersangka dan kini telah ditahan,” kata Djamaludin kepada sentraltimur.com, Kamis 12 Mei 2022.
Dia menjelaskan perbuatan bejat tersangka pertama kali terjadi saat korban bersama dua kakaknya yang berusia 13 dan 8 tahun sedang mandi di sungai pada Maret lalu. Saat itu korban lalu diajak tersangka dan kemudian dicabuli.
Aksi pencabulan tersangka terhadap korban tidak sekali, namun berulang kali. Terakhir tersangka kembali mencabuli korban di sungai tempat korban bermain pada 1 Mei 2022. “Setelah kasusnya terungkap, orangtua korban kemudian melaporkan pelaku ke polisi pada 2 Mei,” katanya.

Saat ditangkap, pelaku tidak melakukan perlawanan. Dia digelandang ke kantor polisi untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

“Tersangka sudah ditahan selama 20 hari ke depan di sel tahanan Polres Pulau Buru. Terhitung tanggal 11 Mei sampai dengan 30 Mei 2022,” sebut Djamaludin. (AAN)
  • Bagikan