Prioritaskan Program Kerja yang Representatif

  • Bagikan

RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — BULA — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) mengagendakan 27 program kerja jadi skala prioritas untuk dibahas di masa persidangan kedua tahun 2022.

Ke-27 program kerja itu telah mendapat persetujuan anggota legislatif dalam rapat paripurna pembukaan masa persidangan kedua yang digelar pada Rabu, 11 Mei 2022.
Sebagian dari 27 program kerja yang nantinya dibahas dan diparipurnakan itu merupakan sisa dari program kerja di masa persidangan sebelumnya atau masa persidangan kesatu tahun 2022.

“Diantara program kerja tersebut terdapat program kerja yang tertunda atau belum dapat diselesaikan pada persidangan sebelumnya harus dijadikan sebagai agenda prioritas kita selesaikan secara bersama-sama dalam masa persidangan kedua ini,” ujar wakil Ketua DPRD, Agil Rumakat saat memimpin sidang paripurna tersebut.

Kata dia, sehari sebelumnya program kerja yang disepakati pada paripurna itu ditetapkan lewat rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPRD pada Selasa, 10 Mei 2022. Bamus merupakan alat kelengkapan DPRD yang mempunyai tugas pokok merumuskan program kerja DPRD dalam setiap masa persidangan.

“Pada rapat kerja dimaksud telah menetapkan beberapa program kerja dan kegiatan rapat DPRD yang dilaksanakan pada masa persidangan kedua tahun sidang 2022,” ungkapnya.

Dia menyebut, Bamus dalam merancang program kerja dan kegiatan pada setiap masa persidangan, pada prinsipnya senantiasa memprioritaskan program kerja yang betul-betul representatif dan memberikan ruang yang cukup bagi DPRD untuk berkreasi dan bekerja dalam menunaikan segala fungsi tugas dan kewenangannya guna kelancaran dan keberhasilan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pelayanan kemasyarakatan.

“Dalam kedudukannya sebagai alat kelengkapan DPRD yang berfungsi untuk merumuskan seluruh program kerja yang akan dilaksanakan oleh DPRD dalam setiap masa sidang, maka perlu kami sampaikan bahwa Badan Musyawarah DPRD telah melaksanakan rapat kerja yang dilaksanakan pada hari Selasa, tanggal 10 Mei tahun 2022,”katanya.

Menurut dia, rapat paripurna pengesahan program kerja kedewanan dalam masa persidangan merupakan bagian dari menjalankan ketentuan peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2018 tentang pedoman penyusunan peraturan tata tertib DPRD provinsi, kabupaten kota, dan peraturan DPRD nomor 01 tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan peraturan DPRD nomor 01 tahun 2019 tentang perubahan atas peraturan DPRD nomor 01 tahun 2018 tentang tata tertib DPRD Kabupaten Seram Bagian Timur.

“Berkaitan dengan ketentuan tersebut, maka untuk menyelaraskan dan mengoptimalkan pelaksanaan fungsi dan tugas-tugas kedewanan pada setiap masa persidangan. DPRD harus menetapkan program kerja dan kegiatan rapat pada setiap masa persidangan dalam rapat paripurna DPRD,”kata Agil. (RIF)

  • Bagikan