Kejati Kejar Jaringan Mafia Minyak Goreng

  • Bagikan

RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON — Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menemukan adanya penyaluran minyak goreng fiktif di sejumlah wilayah di Indonesia, salah satunya di wilayah Maluku.

Hal ini diperkuat dengan hasil pemeriksaan yang dilakukan penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku terhadap sejumlah saksi yang merupakan para distributor minyak goreng serta pihak Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) di daerah ini.

“Dari pengakuan beberapa distributor minyak goreng yang kita periksa, ternyata benar. Tapi di Maluku hanya ke beberapa distributor saja yang fiktif,” ungkap jaksa senior di Kejati Maluku yang meminta namanya dirahasiakan, kepada koran ini di Ambon, Rabu, 11 Mei 2022.

Menurut sumber itu, penyaluran minyak goreng fiktif tersebut dilakukan empat orang yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi dalam Pemberian Fasilitas Ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan Turunannya sejak Januari 2021 sampai dengan Maret 2022 oleh Kejagung RI.

Yakni, Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) RI, Indrasari Wisnu Wardana, Senior Manager Corporate Affairs Permata Hijau Group Wilmar Nabati Indonesia, Stanley MA, Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master, Parulian Tumanggor, dan General Manager bagian General Affairs PT Musim Mas Picare, Togar Sitanggang.

Meski demikian, sumber itu mengaku dari hasil pemeriksaan saksi-saksi, tidak ditemukan adanya upaya penimbunan minyak goreng oleh para distributor di wilayah Maluku. Sehingga, stok minyak goreng di sejumlah gudang masih tercukupi bagi masyarakat hingga saat ini.

“Para distributor di Maluku tidak ada yang timbun minyak goreng, karena mungkin selain daerah ini kecil dan aksesnya antar pulau, ternyata mereka juga dipantau langsung oleh pihak Disperindag. Jadi, ketahuan berapa banyak stok yang masuk dan keluar dan yang sementara disimpan di gudang,” bebernya.

Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Maluku, Wahyudi Kareba, yang dikonfirmasi koran ini terkait pemeriksaan lanjutan terhadap para distributor minyak goreng, mengaku belum ada.

“Untuk kasus minyak goreng, hari ini tidak ada pemeriksaan saksi. Nanti kalau ada (pemeriksaan saksi) akan saya informasikan,” kata Wahyudi.

Dia menjelaskan, dari sejumlah distributor minyak goreng di wilayah Maluku yang telah diperiksa penyidik Kejati Maluku sebagai saksi, dua di antaranya adalah Direktur CV. Gema Rejeki inisial JT alias TT dan direktur CV Kasih Abadi.

“Pemeriksaan distributor minyak goreng tersebut selain untuk mengungkap jaringan mafia minyak goreng, juga untuk melengkapi berkas perkara empat tersangka yang kasusnya sementara ditangani Penyidik Jampidsus Kejagung RI,” jelas Wahyudi. (RIO)

  • Bagikan