Giliran Direktur CV Gema Rejeki Diperiksa

  • Bagikan

AMBON — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku kembali melakukan pemeriksaan terhadap salah satu distributor minyak goreng di wilayah Maluku. Kali ini, distributor minyak goreng yang diperiksa adalah direktur CV. Gema Rejeki, inisial JT alias TT.
Sayangnya Kejaksaan sengaja merahasiakan nama saksi yang diperiksa.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Maluku, Wahyudi Kareba, mengatakan, direktur CV. Gema Rejeki diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi dalam Pemberian Fasilitas Ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan Turunannya sejak Januari 2021 sampai dengan Maret 2022.

“Sudah dua distributor minyak goreng di wilayah Maluku yang diperiksa di Kejati Maluku. Yakni direktur CV Kasih Abadi, diperiksa pada Selasa kemarin, dan hari ini giliran direktur CV Gema Rejeki,” kata Wahyudi, kepada koran ini di kantornya, Rabu, 27 April 2022.

Dia menjelaskan, pemeriksaan distributor minyak goreng tersebut selain untuk mengungkap jaringan mafia penyaluran minyak goreng, juga untuk melengkapi berkas perkara empat tersangka yang kasusnya sementara ditangani Penyidik Jampidsus Kejagung RI.

Empat tersangka itu, Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) RI, Indrasari Wisnu Wardana, Senior Manager Corporate Affairs Permata Hijau Group Wilmar Nabati Indonesia, Stanley MA, Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master, Parulian Tumanggor, dan General Manager bagian General Affairs PT Musim Mas Picare Togar Sitanggang.

“Hasil pemeriksaan saksi-saksi ini akan diserahkan semuanya ke Penyidik Jampidsus Kejagung RI untuk ditindaklanjuti. Dan soal pemeriksaan lanjutan terhadap distributor minyak goreng lainnya di wilayah Maluku, akan dijadwalkan, tunggu saja,” jelas Wahyudi.

Ditanya materi pemeriksaan terhadap distributor minyak goreng tersebut, Wahyudi mengaku hal tersebut tidak diberitahukan oleh penyidik pidana khusus (Pidsus).

“Info yang saya terima dari penyidik pidsus, tidak ada disebutkan materi pemeriksaannya. Jadi, mohon maaf. Mungkin demi kelancaran proses penyidikan, sehingga materi pemeriksaanya tidak diberitahu,” pungkasnya. (RIO)

  • Bagikan