Distributor di Maluku Ikut Diperiksa

  • Bagikan

AMBON — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku melakukan pemeriksaan terhadap salah seorang distributor minyak goreng di wilayah Maluku. Distributor tersebut diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam Pemberian Fasilitas Ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan Turunannya sejak Januari 2021 sampai Maret 2022.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Maluku, Wahyudi Kareba, mengatakan, pemeriksaan saksi tersebut, selain untuk mengungkap jaringan mafia minyak goreng di Indonesia, juga untuk melengkapi berkas perkara atas empat orang tersangka yang ditangani oleh Penyidik Jampidsus Kejagung RI.

Empat tersangka itu, yakni Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) RI, Indrasari Wisnu Wardana, Senior Manager Corporate Affairs Permata Hijau Group Wilmar Nabati Indonesia, Stanley MA, Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master, Parulian Tumanggor, dan General Manager bagian General Affairs PT Musim Mas Picare Togar Sitanggang.

“Ia benar, hari ini (kemarin) Kejati Maluku memeriksa seorang saksi. Dimana, peran saksi dimaksud sebagai salah satu distributor minyak goreng di Maluku. Soal nama lengkap atau insial saksi yang diperiksa itu, tidak diberitahu oleh penyidik,” kata Wahyudi, kepada koran ini via selulernya, Selasa, 26 April 2022.

Ditanya materi pemeriksaan salah satu distributor minyak goreng di Maluku itu, Wahyudi mengaku tidak mengetahuinya. Meskipun dirinya tahu, Wahyudi mengaku tidak akan memberitahukannya ke publik demi kelancaran proses penyidikan yang sementara berjalan atau ditangani oleh Penyidik Jampidsus Kejagung RI di Jakarta.

“Info yang saya dapat dari Bidang Pidsus Kejati Maluku hanya seperti itu saja. Kalaupun saya tahu materi pemeriksaannya juga tidak bisa saya sampaikan langsung, apalagi perkara ini adalah perkara Kejagung RI, bukan perkara yang ditangani Kejati Maluku,” tuturnya.

Selain salah satu distributor minyak goreng di Maluku diperiksa, di hari yang sama juga dilakukan pemeriksaan terhadap tiga orang pegawai Kemendag RI sebagai saksi. Yakni, AS selaku Kepala Pusat Data dan Informasi, IK selaku Direktur Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting, dan IW selaku Fungsional Analis Perdagangan Madya pada Direktorat Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam Pemberian Fasilitas Ekspor CPO dan Turunannya dari Januari 2021 sampai dengan Maret 2022,” jelas Wahyudi, mengutip press rilis dari Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI, Dr. Ketut Sumedana.

Dikutip dari fajar.co.id, Penyidik Jampidsus Kejagung RI telah memeriksa lebih dari 30 saksi, dan sudah melakukan penggeledahan terhadap 10 lokasi yang diduga berkaitan dengan kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO tersebut.

“Progresnya itu sudah 30 orang saksi. Ada 10 tempat sudah kita lakukan penggeledahan untuk peroleh alat bukti lain, dokumen sudah sekitar 650,” ujar Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung, Febrie Adriansyah, kepada wartawan.

Secara terperinci, kesepuluh lokasi tersebut antara lain kantor ketiga tersangka swasta, kediaman tersangka, serta kantor yang berkaitan dengan Kemendag. Lokasinya tersebar di Batam, Medan, dan Surabaya.

Febrie menyatakan, dalam perkara ini pihaknya juga telah menyita sejumlah dokumen dan berkoordinasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk menghitung kerugian negara.

“Kemajuan yang paling baik saya lihat, kemarin telah dilakukan diskusi antara penyidik dengan rekan auditor, dan langsung dipimpin Kepala BPKP,” tukasnya. (RIO)

  • Bagikan