Jaksa Keok Lagi, Fery Tanaya Menang Kasasi

  • Bagikan

AMBON — Upaya pihak kejaksaan untuk menjerat Fery Tanaya dalam kasus pengadaan lahan untuk pembangunan PLTMG Namlea kembali terbentur. Ini setelah Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi Kejaksaan Negeri Buru yang menyeret Fery Tanaya selaku pemilik lahan.

Penolakan tersebut melalui surat putusan yang dikeluarkan Mahkamah Agung secara resmi.

“Iya benar, petikan putusan kasasi dari Mahkamah Agung terkait kasus korupsi PLTMG Namlea sudah turun dan amarnya itu menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi atau penuntut umum. Jadi ini baru petikan. Salinan putusan lengkap masih kita tunggu dari mahkamah,” kata Humas Pengadilan Negeri Ambon Ex Officio Pengadilan Tipikor Ambon, Kemmy E Leunufna, Kamis 21 April 2022.

Petikan keputusan Mahkamah Agung tersebut menegaskan Fery Tanaya tidak terbukti korupsi dana pengadaan lahan untuk pembangunan PLTMG Namlea.

Fery Tanaya merupakan pemilik lahan yang karena kepentingan umum, ia rela melepaskan sebagian lahan miliknya untuk PT PLN Maluku membangun proyek mesin pembangkit PLTMG.

Namun dalam perjalanan, Kejaksaan Tinggi Maluku, yang kala itu dipimpin Kajati, Rorogo Zega menyeret Fery Tanaya yang nota bane pemilik lahan ini masuk dalam pusaran korupsi dengan tuduhan lahan atau tanah miliknya itu punya negara.

“Dalam putusan permohonan kasasi dari pemohon kasasi atau penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Buru dan membebankan biaya perkara pada seluruh tingkat peradilan dan pada tingkat kasasi dibebankan kepada negara,” akui Leunufna.

Sebelumnya, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Ambon pada 6 Agustus 2021 menjatuhkan vonis bebas murni kepada Fery Tanaya.
Dalam putusan majelis hakim yang diketuai Pasti Tarigan dan Felix R Wuisan serta Jefri Sinaga selaku hakim anggota, disebutkan Fery Tanaya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan korupsi anggaran pengadaan lahan pembangunan proyek PLTMG Namlea.

Selain itu, Hakim juga memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Maluku dan Kejari Buru untuk membebaskan Ferry Tanaya dari semua dakwaan.
Hakim berpendapat Fery Tanaya berhak menerima ganti rugi pada bidang tanah di kawasan tersebut, karena faktanya Fery Tanaya sudah menguasai lahan itu kurang lebih 31 tahun.

Di sisi lain, pembuktian siapa pemilik lahan di Dusun Jiku Besar, Desa Namlea, Kecamatan Namlea, Kabupaten Buru, tidak hanya diputuskan Mahkmah Agung sah milik Fery Tanaya melalui putusan menolak kasasi Kejaksaan Tinggi Maluku, tapi gugatan perdata melawan korps Adhyaksa itu juga dimenangkan Fery Tanaya baik di tingkat Pengadilan Negeri Buru maupun Pengadilan Tinggi Ambon. Hakim dengan cermat memutuskan tanah tersebut adalah milik Fery Tanaya. (MON)

  • Bagikan