Belum ada Tahapan dan Jadwal Resmi dari KPU RI

  • Bagikan

AMBON — Isu terkait penundaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 dan isu 3 periode Presiden RI meredup menyusul keluarnya pernyataan Presiden RI,

Joko Widodo (Jokowi) yang merespon sikap aksi unjuk rasa mahasiswa baru-baru ini.

Dalam pernyataannya, Jokowi menegaskan bahwa penyelenggaraan pemilu terdekat tetap dilaksanakan pada 14 Februari 2024.

Ia mengatakan penegasan soal jadwal penyelenggaraan Pemilu 2024 harus diberikan agar tak ada lagi isu soal penundaan hingga ‘3 periode’.

Hingga saat ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI sementara menyiapkan Peraturan KPU tentang tahapan dan jadwal pelaksanaan Pemilu Tahun 2024.

Meski belum ada jadwal tahapan yang resmi, KPU tetap berkomitmen melaksanakan Pemilu di Tahun 2024.
Saat ini bahkan mulai beredar brosur tentang tahapan dan jadwal Pemilu 2024.

Sejalan dengan itu, semua partai politik wajib menyiapkan berbagai persyaratan administrasi guna didaftarkan ke KPU untuk dilakukan verifikasi sebagai calon peserta Pemilu 2024.

Ketua KPU Provinsi Maluku, Syamsul Rifan Kubangun kepada Rakyat mengatakan, KPU tetap konsisten terhadap jadwal pelaksanaan Pemilu di Tahun 2024.

KPU RI merencanakan pendaftaran partai politik (parpol) sebagai calon peserta Pemilu 2024 dibuka pada 1 hingga 7 Agustus 2022. Meski begitu, belum ada tahapan dan jadwal yang resmi dari KPU RI.

“Brosur tentang tahapan dan jadwal yang beredar di media sosial itu belum resmi dari KPU,” kata Kubangun, Kamis 21 April 2022.

Kata dia, KPU Provinsi Maluku sampai dengan saat ini belum bisa melakukan kegiatan terkait dengan pelaksanaan Pemilu serentak 2024. Hal itu dikarenakan belum ada petunjuk resmi dari KPU RI.

Menurutnya, KPU Provinsi Maluku sendiri masih menunggu pengesahan Peraturan KPU (PKPU) tentang tentang Tahapan, Jadwal, dan Program Pemilu 2024.

“Tahapan verifikasi parpol di daerah belum jalan, kita masih menunggu pengesahan PKPU, tentang Tahapan, Jadwal, dan Program Pemilu 2024,” jelasnya.

Dia menjelaskan, ada dua PKPU yang akan disiapkan oleh KPU, yaitu PKPU terkait Tahapan, Jadwal, dan Program dan juga PKPU tentang pendaftaran, verifikasi, serta penetapan parpol peserta Pemilu.

Draft dua Rancangan PKPU itu sudah disiapkan oleh KPU, tinggal dikonsultasikan di DPR RI untuk kemudian diundangkan menjadi PKPU. Dua rancangan PKPU tentang sangat penting sebagai acuan pelaksanaan Pemilu 2024.

“Tunggu saja setelah ada PKPU Tahapan Program dan Jadwal Pemilu Serentak. Kalau rancangan sudah di undangkan, baru tahapannya dilaksanakan,” ungkap dia.

Soal jumlah parpol yang akan diverifikasi sebagai peserta dalam Pemilu serentak tahun 2024 mendatang, Kubangun menyampaikan, itu belum bisa dipastikan. Karena tahapan pendaftaran parpol juga belum ditetapkan secara resmi.

“Belum tau berapa jumlah parpol nanti. Kita tunggu sampai pendaftaran dulu,” tandasnya. (SAH)

  • Bagikan