Paripurna Pemberhentian Bupati Buru dan KKT Belum Digelar

  • Bagikan

AMBON — Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku mendesak DPRD Kabupaten Buru dan Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) segara mengadakan rapat paripurna pengumuman akhir masa jabatan bupati dan wakil bupati periode 2017-2022.

Hal ini mengingat kepala daerah di dua kabupaten tersebut akan segera mengakhiri masa jabatannya pada 22 Mei 2022 mendatang.

“Baru dua daerah yang usul pergantian kepala daerah lewat DPRD, yakni Kota Ambon dan Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), sementara Kabupaten Buru dan KKT, belum. Namun kita tetap mendorong dua kabupaten itu untuk segera melengkapi persyaratan (rapat paripurna),” kata Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Provinsi Maluku, D. N. Kaya, S.Sos, M.Si, saat dikonfirmasi koran ini via selulernya, Selasa, 19 April 2022.

Kaya mengaku tak mengetahui alasan DPRD Kabupaten Buru dan DPRD KKT belum juga melaksanakan rapat paripurna. Padahal, lanjutnya, surat dari menteri dan gubernur telah diserahkan kepada masing-masing DPRD setempat untuk segera mengadakan rapat paripurna.

“Coba tanyakan langsung ke DPRD masing-masing, kenapa mereka belum proses, padahal kita sudah sampaikan tapi belum ditindaklanjuti. Pokoknya harus segera dilakukan paripurna pemberhentian (kepala daerah),” ungkapnya.

Dia menjelaskan, berdasarkan petunjuk teknis (Juknis) pengisian kekosongan jabatan kepala daerah yang terima Pemprov Maluku dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI, bahwa gubernur akan mengusulkan nama-nama caretaker setelah masing-masing DPRD melakukan rapat paripurna pemberhentian kepala daerah.

“Soal nama-nama yang diusulkan nanti menjadi hak Prerogatif gubernur. Tapi kan Pak Gubernur mau usulkan harus dilakukan pemberhentian terlebih dahulu. Kalau paripurna belum dilakukan, kita mau usulkan nama-nama bagaimana. Karena dalam Juknis sudah jelas bahwa harus ada pemberhentian dulu dari kabupaten/ kota, baru diangkat,” jelas Kaya.

Dikatakan Kaya, untuk Kabupaten Maluku Tengah (Malteng), kepala daerahnya akan mengakhiri massa jabatannya pada 8 September 2022. Sedangkan untuk Kota Tual dan Kabupaten Maluku Tenggara (Malra), kepala daerahnya akan mengakhiri massa jabatan pada 31 Oktober 2023.

“Dan untuk Gubernur Maluku, massa jabatannya akan berakhir pada 24 April 2024. Jadi, masing-masing kepala daerah itu bertugas selama lima tahun dan mengakhiri masa jabatan sesuai dengan tanggal dan bulan mereka dilantik sebagai kepala daerah,” terangnya.

Untuk diketahui, DPR bersama pemerintah dan KPU telah sepakat pemungutan suara Pemilihan Presiden RI (Pilpres) akan dilaksanakan serentak pada 14 Februari 2024. Sedangkan pemungutan suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak digelar pada 27 November 2024.

Kesepakatan tersebut diambil dalam Rapat Kerja Komisi II DPR dengan Mendagri Tito Karnavian, KPU, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), serta Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (24/1).

“Penyelenggaraan pemungutan suara Pemilu serentak untuk memilih presiden dan wakil presiden, anggota DPR RI, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, serta anggota DPD RI dilaksanakan pada Rabu, 14 Februari 2024,” kata Ketua Komisi II DPR, Ahmad Doli Kurnia, saat membacakan kesepakatan rapat.

“Pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, walikota dan wakil walikota dilaksanakan pada Rabu, 27 November 2024,” sambungnya. (RIO)

  • Bagikan