Golkar Optimis Kembalikan Kursi di DPR

  • Bagikan

AMBON — Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Golkar Provinsi Maluku optimis mampu mengembalikan satu kursi yang hilang saat pemilihan legislatif (Pileg) 2019 lalu.

Golkar Maluku sendiri diketahui telah mengusulkan 8 bakal calon (Balon) anggota legislatif ke Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar, untuk menetapkan 4 nama sebagai calon sah di Pileg 2024 mendatang.

Dari 8 nama yang diusulkan, beberapa diantaranya ialah Hamzah Sangadji, Derek Loupati, Mukti Keliobas, Ramli Umasugy, Azis Samual, Soedison Tandra dan Marlen Peta. Mereka yang diusulkan ke DPP itu diyakini layak tampil di 2024.

Wakil Ketua DPD Golkar Maluku, Hamzah Nurlili kepada Rakyat Maluku mengakui bahwa DPD Golkar Maluku telah mengusulkan 8 nama bakal calon anggota DPR RI untuk pemilu 2024 mendatang.

Mereka yang diusulkan itu sebagai proyeksi perolehan suara di DPR RI nanti, karena DPD Golkar Maluku diatensikan oleh DPP harus bisa mengembalikan 1 kursi Golkar yang hilang pada Pileg kemarin.

“Jadi Ketua DPD telah mengusulkan 8 nama bakal calon anggota DPR RI ke DPP. Dari 8 nama itu kemudian akan ditetapkan 4 orang. Penetapan itu kewenangan DPP,” kata Hamzah, Senin 18 April 2022.

Menurutnya, Golkar memiliki segudang kader dengan track record yang baik. Sehingga bisa saja DPP menetapkan berdasarkan nama yang diusulkan, juga bisa menetapkan kader lain diluar dari yang diusulkan, karena kewenangan itu ada di DPP.

Meski begitu, sebagai kader, apapun yang menjadi keputusan partai, maka wajib diperjuangkan. Soal penetapannya, lanjut Hamzah, itu masuk dalam pentahapan pemilu, sehingga akan disesuaikan dengan agenda nasional.

“Mereka yang diusulkan adalah kader terbaik Golkar. Kami yakin mereka yang diusulkan, kursi Golkar dapat kami rebut kembali,” terangnya.

Ketua Harian Musyawarah Kekeluargaan Gotong-Royong (MKGR) itu menyebut, selain diusulkan sebagai balon aleg DPR RI, beberapa diantaranya juga diproyeksikan sebagai bakal calon kepala daerah maupun wakil kepala daerah.

“Mereka itu layak dijual untuk menduduki DPR RI maupun jabatan politik sebagai kepala daerah,” tandasnya. (SAH)

  • Bagikan