Komisioner dan Staf KPUD Dicecar Soal Honor Perjalanan Dinas

  • Bagikan

RAKYATMALUKU.COM — AMBON, — Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku melakukan pemeriksaan terhadap enam saksi dalam kasus dugaan korupsi pada Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) terkait penyelenggaraan Pemilihan Legislatif (Pileg) dan Pemilihan Presiden (Pilpres) tahun 2014.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Maluku, Wahyudi Kareba mengatakan, enam saksi tersebut di antaranya satu orang komisioner KPUD SBB, tiga orang staf KPUD SBB, Camat Manipa dan satu orang anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Seram Barat.

“Penyidik terus intens melakukan pemeriksan terhadap saksi-saksi, dimana hari ini (kemarin) ada enam saksi yang diperiksa. Untuk nama lengkap atau inisial saksi tersebut, mohon maaf belum dapat kami sampaikan,” tutur Wahyudi saat dikonfirmasi koran ini via di kantornya, Selasa, 12 April 2022.

Dia menjelaskan, enam saksi yang diperiksa secara terpisah selama enam jam, sejak pukul 10.00 sampai dengan 16.00 Wit itu, dicecar puluhan pertanyaan oleh Jaksa Penyidik selain mengenai tugas pokok, juga mengenai honorarium perjalanan dinas yang diterima.

“Jadi, keterangan saksi-saksi mengenai honorarium perjalanan dinas yang diterima itu dicocokkan dengan dokumen pertanggungjawaban yang dibuat KPUD Kabupaten SBB,” jelas Wahyudi.

Dia mengungkapkan, total anggaran yang diterima KPUD Kabupaten SBB untuk penyelenggaraan Pileg dan Pilpres tahun 2014 senilai Rp 13,6 miliar bersumber dari APBN. Dari jumlah ini, sebanyak 10,7 miliar telah dipergunakan, termasuk didalamnya diperuntukan bagi 11 PPK.

Di antaranya, PPK Kairatu, PPK Kairatu Barat, PPK Seram Barat, PPK Taniwel, PPK Taniwel Timur, PPK Huamual, PPK Huamual Belakang, PPK Amalatu, PPK Inamosol, PPK Kepulauan Manipa, dan PPK Elpaputih.

Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, lanjut Wahyudi, tim penyidik Kejati Maluku menemukan anggaran yang tidak dapat dipertanggung jawabkan oleh KPUD setempat sebesar Rp 9 miliar. Kasusnya kemudian ditingkatkan ke tahap penyidikan.

“Modus korupsinya masih digali oleh penyelidik, apakah Rp 9 miliar ini terpakai untuk kepentingan pribadi atau seperti apa. Tunggu saja kelanjutan proses penanganan perkaranya di tahap penyidikan,” ungkapnya.

  • Bagikan