Danlanud Bantah Lakukan Pungli

  • Bagikan

RAKYATMALUKU.COM — AMBON, — Setelah diam meskipun ada upaya konfirmasi soal tudingan berbisnis di lahan warga dan pungutan liar (pungli), akhirnya Pangkalan Udara (Lanud) Pattimura bersuara.

Komandan Pangkalan Udara (Lanud) Pattimura Kolonel Pnb Andreas A.Dhewo mengatakan, pihaknya tidak melakukan apa yang dituduhkan itu.

Pasalnya, lahan yang saat ini dibangun Indomaret, itu merupakan tanah milik pemerintah Cq Kementerian Pertahanan. Sebelum mejadi Indomaret, dulunya, sambung Danlanud, merupakan Koperasi TNI AU.

“Lah itu kan memang lahan kita, sudah jelas disampingnya saja masih ada bekas gedung koperasi AU,” ucap Kombes Pnb Andre, kepada wartawan di Mako Lanud, di Laha, Kecamatan Teluk Ambon, Senin, 11 April 2022.

Menurutnya, tidak salah jika ada yang menyewakan gedung oleh orang lain untuk melayani masyarakat sekitar. Dan Lanud sebagai penjaga barang pemerintah, berhak menyewakannya.

Lanjutnya, polemik tanah itu sudah terjadi bahkan sebelum dirinya menjadi Danlanud Pattimura.

“Jika ada pihak yang merasa memiliki lahan tersebut langsung saja datang membawa bukti sertifikat,” terangnya.

Selain itu, Danlanud juga membantah menarik retribusi dari pemilik warung di seputar Bandara Pattimura.

Dia mengatakan, pihaknya sudah terbiasa dengan fitnah.

“Pada prinsipnya kita tidak akan terlalu ngurusin yang begitu-begitu, tanggapi yang begitu-begitu. Lanud akan fokus pada tugas menjaga kemanan udara di wilayahnya juga fokus membantu pemerintah untuk pemulihan ekonomi nasional,” tandasnya.

Sebelumnya, Pangkalan Udara (Lanud) Pattimura dituding berbisnis dengan lahan warga Laha, Kecamatan Teluk Ambon, tepat di RT 01.

Cara yang digunakan untuk mendapatkan keutungan, yaitu mengkontrakan bangunan bekas koperasi TNI AU di tanah warga itu kepada Indomaret.

Nilai kontrak yang diperoleh Lanud dari Indomaret Rp70 juta per dua tahun. Tapi diperbaharui Indomaret 5 tahun.

Tidak saja Indomaret, coldstorage juga dibangun dan uangnya diambil Lanud untuk kepentingan mereka.

  • Bagikan