Kejati Usul Hukum Berat Oknum Pegawai Kejari SBB

  • Bagikan

Kasus Asusila Anak Perempuan 12 Tahun

 

RAKYATMALUKU.COM — AMBON, — Kejaksaan Tinggi (Kajati) Maluku sementara menunggu arahan dari Kejaksaan Agung (Kejagung) RI untuk penjatuhan hukuman disiplin berat kepada oknum pegawai Tata Usaha Kejaksaan Negeri (Kejari) Seram Bagian Barat (SBB) berinisial JL.

Pasalnya, Kejati Maluku melalui bidang pengawasan telah menyimpulkan adanya dugaan perbuatan tindak pidana asusila yang dilakukan oleh oknum pegawai Tata Usaha Kejari SBB berinisial JL, terhadap anak perempuan berumur 12 tahun.

“Tim khusus yang turun ke lapangan telah menyimpulkan adanya dugaan perbuatan dimaksud, dan telah mengusulkan kepada Kejagung RI untuk menjatuhkan disiplin berat kepada JL,” kata Kasi Penkum Kejati Maluku, Wahyudi Kareba, kepada koran ini di ruang kerjanya, Rabu, 6 April 2022.

Dia kembali menegaskan bahwa oknum JL yang dilaporkan keluarga korban di Polres SBB, bukanlah seorang jaksa, melainkan hanya pegawai tata usaha pada Kantor Kejari SBB. Olehnya itu, hukuman berat nanti bisa dicopot dari jabatan, juga bisa diberhentikan dengan tidak hormat.

“Sekali lagi saya luruskan bahwa JL ini bukan oknum jaksa, melainkan hanya pegawai tata usaha. Ini harus diluruskan agar masyarakat tidak salah menilai,” tegasnya.

Terpisah, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) SBB, Irfan Hergianto, melalui Pelaksana harian (Plh) Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel), Taufik E. Purwanto, menjelaskan, oknum pegawai Tata Usaha Kejari SBB berinisial JL, telah berstatus tersangka dan telah ditahan oleh penyidik Polres SBB sejak 2 April 2022 lalu.

“Setelah ditetapkan sebagai tersangka, JL kemudian ditangkap oleh Polres SBB pada 1 April 2022. Dan setelah menjalani pemeriksaan, JL kemudian ditahan penyidik pada 2 April 2022. Tujuannya, agar tersangka tidak melarikan diri dan tidak mengulangi perbuatan yang sama,” tutur Taufik.

Informasi yang dihimpun Rakyat Maluku, peristiwa naas yang dialami anak perempuan di bawah umur ini, terjadi di rumah terlapor JL, Selasa, 1 Maret 2022.

Waktu itu, anak terlapor dan korban sedang bermain di rumah terlapor. Melihat anak serta korban bermain, terlapor JL pun menyuruh anak gadisnya keluar untuk membeli rokok.

Setelah sang anak menuju kios, terlapor langsung meminta korban masuk ke dalam kamar kecil dan terlapor ikut dari belakang korban. Saat itulah terlapor melancarkan aksi bejatnya kepada korban yang diduga mengalami keterbelakangan mental.

Setelah menyetubuhi anak gadis malang itu, terlapor pun memberi uang kepada korban sebesar Rp 2 ribu. Dan aksi bejat terlapor akhirnya diketahui oleh orang tua korban, yang kemudian dilaporkan ke ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres SBB.

Surat Tanda Terima Laporan yang diperoleh Rakyat Maluku itu bernomor: STTL/34/III/2022/SPKT/Polres Seram Bagian Barat/Polda Maluku.

  • Bagikan