Tersangka CBP Tual Segera Diumumkan

  • Bagikan

RAKYATMALUKU.COM — AMBON, — Gelar Perkara kasus Cadangan Beras (CBP) Tual telah dilakukan pada tanggal 22 Maret 2022.

Karena ada kekurangan data sehingga Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku belum menetapkan tersangka.

“Dalam petunjuk saat gelar perkara itu tidak ada yang berat. Cuma pemeriksaan saksi tambahan saja. Sebelum akhir April sudah ada tersangka. Waktu gelar perkara di Bareskrim itu ada walikota (Tual) juga,” kata sumber terpercaya di Polda Maluku, kepada Rakyat Maluku, Jumat, 1 April 2022.

Sumber yang enggan mamanya dikorankan itu menambahkan, saat gelar perkara, jelas sekali tidak ada kondisi darurat ketika itu.

“Tidak ada masalah atau kondisi darurat saat itu. Penyaluranpun tidak tepat sasaran,” jelasnya.

Soal penetapan tersangka, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kombes Pol Harold Wilson Huwae, mengatakan pihaknya akan berusaha sebelum masuk bulan Mei, sudah ada tersangka.

“Dalam bulan April tersangka sudah ada. Tapi, jangan selalu dikejar CBP, seakan-akan hanya CBP saja yang jadi prioritas kami. Padahal, ada kasus lainnya juga,” katanya, saat dikonfirmasi Rakyat Maluku, Sabtu, 2 April 2022.

Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Maluku memastikan Walikota Tual Adam Rahayaan, jadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan Cadangan Beras Pemerintah (CBP) Tual tahun 2016 dan 2017 sebanyak 200 ton. Akibatnya negera alami kerugian sekitar Rp1,7 miliar rupiah.

Sekedar diketahui, kasus CBP Tual dilaporkan Hamid Rahayaan. Dedy Lesmana ke Bareskrim Polri tahun 2018.

Kasus itu dilaporkan setelah diduga ditemukan sebanyak 199.920 kg beras yang telah didistribusikan tidak pernah sampai ke tangan masyarakat.

Dalam proses penyelidikan yang dilakukan Bareskrim, perkara ini kemudian dilimpahkan untuk ditangani lebih lanjut oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku pada bulan Maret 2019.

  • Bagikan