RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID –AMBON– Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon sedang memproses penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) untuk tiga kawasan strategis, yakni Baguala, Letimur Selatan, dan Nusaniwe. Namun RDTR di kawasan Teluk Ambon masih terkendala akibat belum selesainya persoalan batas wilayah antara Kota Ambon dan Kabupaten Maluku Tengah.
Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kota Ambon, Ronal Pattipawae mengatakan, Saat ini mediasi sedang ditangani oleh Pemerintah Provinsi.
“Proses penyusunan RDTR di wilayah Teluk Ambon belum dapat dilakukan karena masih ada sengketa batas antara Kota Ambon dan Maluku Tengah,” kata Ronal Pattipawae, kepada di Ambon, Rabu, 6 Agustus 2025.
Menurutnya, RDTR memiliki peran penting dalam mendukung transparansi dan efisiensi proses perizinan pembangunan.
Sebab, melalui RDTR, masyarakat dan investor dapat mengakses data pemanfaatan ruang secara daring dan real-time.
“Ketika RDTR sudah disahkan, semua izin pembangunan bisa langsung diakses secara digital. Tidak ada lagi ruang negosiasi karena semuanya sudah jelas,” ujarnya.
Sebelumnya, Ambon telah memiliki satu RDTR untuk kawasan pusat kota yang mencakup wilayah dari Galala hingga Siwalima. Dokumen tersebut sudah dapat diakses secara nasional melalui sistem Online Single Submission (OSS) dan platform Gistaru milik Kementerian ATR/BPN.
Meski demikian, sebagian besar wilayah di luar pusat kota belum memiliki RDTR yang tersedia secara daring. Pemerintah Kota pun menargetkan penyusunan dokumen tata ruang ini dapat segera rampung dan diintegrasikan ke dalam sistem OSS nasional.
Selain untuk membuka peluang investasi, penyusunan RDTR juga diarahkan untuk memperluas pembangunan ke wilayah timur dan selatan Ambon, yang selama ini belum banyak tersentuh pembangunan. Pemerintah berharap agar pembangunan tidak lagi hanya terpusat di wilayah Sirimau yang kini sudah padat.
Kegiatan penyusunan RDTR ini juga menjadi forum awal untuk mengidentifikasi berbagai persoalan di lapangan, termasuk tumpang tindih lahan. Ke depan, Dinas PUPR akan melaksanakan konsultasi publik tahap I dan II dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan, mulai dari camat, lurah, hingga raja dan kepala desa.
“Dengan RDTR, Ambon akan memiliki tata ruang yang tertib, proses perizinan yang transparan, dan iklim investasi yang lebih kondusif,” pungkasnya. (MON)