Jualan Busuk, Pedagang Gedung Protes Ketidakadilan Penertiban

  • Bagikan
salah satu pedagang di dalam gedung, kepada media ini, Rabu, 6 Agustus 2025.,

RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON — Pedagang di dalam Gedung Pasar Mardika, Kota Ambon, memprotes ketidakadilan penertiban yang dilakukan pemerintah daerah. Mereka mengaku dirugikan karena banyak pedagang dibiarkan berjualan di luar gedung hingga ke badan jalan, sementara pembeli enggan masuk ke dalam, membuat dagangan mereka akhirnya membusuk.

“Bagaimana jualan kami tidak busuk semua, di dalam gedung ini sangat sepi pembeli karena mereka lebih memilih berbelanja ke pedagang yang berada di luar gedung. Ini kan tidak adil, karena aturan pemerintah semua pedagang harus berjualan di dalam gedung,” keluh, Fatma, salah satu pedagang di dalam gedung, kepada media ini, Rabu, 6 Agustus 2025.

Fatma mengungkapkan, selama tiga bulan terakhir, ia dan pedagang lain yang berjualan di dam gedung nyaris tidak mendapat pemasukan karena dagangan seperti tomat, cabai, labu siam, jahe, lemon, kentang, dan ketimun tidak laku, dan membuat modal dagangan mereka tak kunjung balik.

“Jangankan untung, modal saja tidak balik, yang ada kita rugi. Lihat sendiri ini buktinya dagangan kita semua jadi busuk. Tomat busuk, cili (cabai) juga busuk, labu siam, jahe, lemon, kentang, dan ketimun, semua busuk,” cetusnya, sambil memperlihatkan sejumlah dagangan yang membusuk akibat tak laku.

Ani, pedagang lain, menilai ketidakadilan penertiban ini merugikan semua pedagang di dalam gedung. Untuk itu, ia mendukung langkah Tim Transisi Penataan Pedagang Pasar Mardika untuk memasukkan seluruh pedagang luar gedung ke lokasi resmi yang telah disiapkan pemerintah.

“Kami setuju aturan pemerintah, tapi harus adil. Kalau mau keluar gedung, keluar semua. Kalau mau masuk, masuk semua. Faktanya kan yang di luar gedung dibiarkan berjualan. Petugas Satpol PP melihat, tapi seolah menutup mata. Ini ada apa? Maka itu, kami sangat mendukung tim transisi untuk segera menertibkan pedagang di luar gedung itu,” tegasnya.

Menanggapi keluhan itu, anggota Tim Transisi Penataan Pedagang Pasar Mardika, Rusli, meminta pedagang bersabar. Ia menjelaskan, pihaknya saat ini masih dalam tahap pendataan dan penataan pedagang luar gedung sebelum dilakukan penertiban.

“Setelah tahapan ini, pedagang di luar gedung akan kami tertibkan agar menempati lokasi yang disiapkan Pemerintah Provinsi Maluku,” kata Rusli.

Dan nantinya, sambung Rusli, penertiban pedagang di luar gedung akan dilakukan bekerja sama dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) sesuai kewenangan eksekusi yang diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2022 yang mewajibkan pedagang berjualan di lokasi yang telah ditentukan, yakni di dalam gedung.

“Satpol PP siap turun bersama kami untuk menertibkan dan memindahkan pedagang ke dalam gedung,” terang Rusli.

Ia berharap, penataan ini mampu menciptakan ketertiban, kenyamanan, dan memaksimalkan fungsi gedung Pasar Mardika sebagai pusat aktivitas perdagangan yang tertib dan sesuai aturan yang berlaku.

“Kami sangat berharap sosialisasi ini dapat berjalan maksimal, sehingga pedagang yang masih berjualan di luar dapat segera sadar diri dan masuk ke dalam gedung. Dan lahan parkiran juga dapat dikelola sesuai fungsinya guna meningkatkan pendapatan daerah,” harap Rusli. (RIO)

  • Bagikan