RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID –AMBON–Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Maluku dan Polsek Teluk Ambon, berhasil mengamankan satwa liar berupa burung Kakatua Maluku, Senin, 4 Agustus 2025 Pukul 20.00 WIT.
Satwa itu diamankan di rumah milk Yudi Suat, di Dusun Kamiri Pante RT 001/RW 001, Negeri Hative Besar.
Kasi Humas Polresta Pulau Amulai dan Pp Lease Ipda Janete S Luhukay menjelaskan ini berawal dari informasi Polisi Hutan (Polhut) Mahir yang melakukan koordinasi dengan polisi meminta bantuan agar mengawal pegawai BKSDA untuk mengamankan Kakatua Maluku.
“Senin malam itu
personel Polsek Teluk Ambon melakukan pendampingan kepada 3 orang petugas BKSDA dan langsung menuju ke TKP,” tutur Kasi Humas kepada Rakyat Maluku, Selasa, 8 Agustus 2025.
Tiba di TKP, sambung Kasi Humas, personel Polsek Teluk langsung melakukan koordinasi dengan Ketua RT 001 Arwin Rawiky untuk bersama-sama melakukan penggeledahan terhadap rumah milik Yudi Suat dan ditemukan sebanyak 9 ekor Kakatua Maluku.
“Barang bukti tersebut diamankan ke Mapolsek Teluk Ambon. Pukul 22.30 WIT, satwa liar dipindahkan ke kantor BKSDA di Kebun Cengkeh,” tandasnya. (AAN)