RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON–Anggota DPRD Maluku, Rovik Akbar Afifudin, menyampaikan pandangan kritis terhadap rencana pengaturan minuman keras tradisional Sopi oleh pemerintah daerah. Dalam pernyataannya, Rovik menekankan bahwa pengaturan boleh dilakukan, namun legalisasi adalah langkah yang keliru.“Legal itu tidak boleh ada dalam konteks ini. Kalau kita bicara industri, itu muamalah, tapi ini minuman keras. Sebagai seorang muslim, setetes saja sudah haram, apalagi sampai dilegalkan,” ujarnya, Selasa (5/8/2025) Rovik menyoroti perbedaan antara pendekatan pengendalian dan legalisasi. Menurutnya, Sopi bisa diatur seperti industri minuman keras di tempat lain, tapi harus memenuhi standar kadar alkohol dan tata niaga yang jelas.Ia bahkan menyarankan agar pengelolaan Sopi meniru Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) yang telah menjadikannya sebagai bagian dari industri budaya dan pariwisata, dengan kontrol dan regulasi yang ketat. “Kalau memang ingin Sopi dikonsumsi secara legal, buatlah tempat produksi dan distribusi yang profesional, bukan dalam plastik dan dijual sembunyi-sembunyi,” tandasnya.
Rovik: Sopi Harus Diatur, Bukan Dilegalkan
