RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON — Sejak dibakarnya Kantor Kecamatan Huamual, pada 11 Februari 2023, hingga kini tak satu pun pelaku yang ditangkap pihak Kepolisian Resort (Polres) Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB). Pelaku dan dalang dibalik pembakaran itu sampai saat ini masih misteri, padahal ada jejak dan fakta yang bisa menjadi alibi bagi pihak kepolisian untuk mengungkap para pelaku pembakaran.
Menyikapi kondisi ini, salah satu warga Huamual yang enggan namanya disebutkan
menyampaikan rasa kecewanya kepada aparat penegak hukum yang ada di kabupaten berjuluk Saka Messe Nusa tersebut.
Menurutnya, jika sudah ada fakta dalam hal ini polisi sudah mengantongi nama-nama pelaku, maka semestinya sudah dilakukan langkah penyelidikan agar para pelaku ditangkap dan dikurung ke rumah tahanan, guna mempertanggung jawabkan perbuatan mereka.
“Aneh, kok sampai sekarang polisi seng (tidak) bisa tangkap para pelaku, padahal mereka sudah kantongi nama-nama pelaku. Bayangkan saja, peristiwa itu terjadi sejak 11 Februari 2023 – Juli 2025, atau sudah tiga tahun berlalu. Mestinya pelaku sudah ditangkap sejak lama,” kata sumber kepada wartawan, Senin, 4 Agustus 2025.
Dia mengungkap, sebelum Kantor Kecamatan Huamual itu dibakar pada 11 Februari, sehari sebelumnya atau tepat 10 Februari, masa menggelar aksi demostran di depan kantor tersebut dengan tuntutan agar membatalkan pengukuhan Abdul Gani Kaliky sebagai Raja Negeri (Desa) Luhu.
“Sebelum kantor itu dibakar, sehari sebelumnya ada masa yang demo di kantor itu. Dong (mereka) tuntut agar pihak berwenang batalkan proses pengukuhan terhadap Raja Negeri Luhu terpilih Abdul Gani Kaliky,” ungkapnya.
Karena itu dia mendesak agar pihak Polres SBB segera mengungkapkan para pelaku yang telah melakukan tindakan kriminal tersebut. Artinya, sambung dia, pihak kepolisian tidak boleh melakukan pembiaran terhadap para pelaku kriminal, karena bisa saja berdampak sistemik ke orang lain untuk melakukan tindakan serupa.
Jika polisi mendiami kasus tersebut tanpa ada satu pun pelaku yang ditangkap, maka sama halnya pihak kepolisian telah mengabaikan proses hukum. Menurutnya, selaku aparat Negara, polisi harus menegakan supremasi hukum yang berkeadilan.
“Polisi jangan abai. Masalah ini sudah tiga tahun, dan ada pelaku yang namanya dikantongi, tapi kasusnya hilang alias tidak diproses. Kami minta polisi segera mengungkap dan menangkap pelaku pembakaran,” tegasnya. (AAN)