RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON —Laporan dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh Wakil Gubernur (Wagub) Maluku, Abdullah Vanath, tidak bisa diproses menggunakan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Sebab, Tim Penyidik Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Maluku menyatakan unsur dalam Pasal 28 ayat (2) UU ITE tidak terpenuhi, sehingga kasus dialihkan ke Ditreskrimum untuk ditangani berdasarkan pasal KUHP.
Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Rositah Umasugi menjelaskan, setelah melakukan penelitian mendalam terhadap laporan yang dilayangkan Pengurus Cabang Serikat Mahasiswa Muslim Indonesia (SEMMI) pada 29 Juli 2025, penyidik menyimpulkan tidak terdapat perbuatan menyebarkan informasi bermuatan kebencian berbasis SARA oleh terlapor melalui media elektronik.
“Lampiran barang bukti yang diberikan pelapor bukan berasal dari akun pribadi atau resmi milik terlapor, melainkan merupakan dokumentasi yang disiarkan oleh Humas Protokoler Kabupaten Maluku Barat Daya. Pernyataan itu juga disampaikan secara langsung di ruang publik,” terang Kombes Rositah, Senin, 4 Agustus 2025.
Menurutnya, Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE mengatur tentang larangan penyebaran informasi elektronik yang memuat kebencian terhadap individu atau kelompok berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan. Namun, dalam kasus ini, unsur menyebarkan atau mendistribusikan tidak terpenuhi.
“Dengan demikian, terhadap laporan ini tidak bisa diterapkan Pasal 28 ayat (2) UU ITE,” tegasnya.
Atas dasar itu, penyidik Ditreskrimsus telah melimpahkan penanganan kasus ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku untuk diproses berdasarkan hukum pidana umum.
“Seperti apa hasil penelitian dari penyidik Krimum nanti, akan kami sampaikan ke publik,” ujar Rositah.
Secara terpisah, Direktur Reskrimum Polda Maluku, Kombes Pol Dasmin Ginting, membenarkan pihaknya telah menerima pelimpahan laporan dari Krimsus. Ia menyatakan siap menindaklanjuti pengaduan SEMMI sesuai prosedur yang berlaku.
“Kita tangani sesuai prosedur,” singkat Dasmin saat dikonfirmasi Rakyat Maluku. (AAN)