13 Saksi Diperiksa Kasus Pembakaran Excavator PT SIM

  • Bagikan

RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON — Penyidik Polres Seram Bagian Barat (SBB) telah memeriksa 13 saksi dalam kasus pembakaran dua unit excavator milik PT Spice Island Maluku (SIM) yang terjadi di Desa Kawa, Kecamatan Seram Barat.

Kepala Seksi Humas Polres SBB, Ipda Asep Souisa, mengatakan, pemeriksaan saksi dilakukan secara bertahap sejak kasus tersebut dilaporkan. Pada Senin, 4 Agustus 2025, penyidik kembali memintai keterangan tujuh orang saksi tambahan, setelah sebelumnya enam orang telah diperiksa.

“Diperkirakan sore ini total ada tujuh orang yang akan dimintai keterangan. Jika ditambahkan dengan enam orang sebelumnya, maka total sudah 13 orang diperiksa,” ujar Ipda Asep kepada wartawan.

Meski telah mengantongi sejumlah keterangan, lanjut Asep, hingga kini proses penyelidikan masih berjalan dan belum ada tersangka yang ditetapkan.

“Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan. Kami fokus pada pendalaman informasi dan klarifikasi atas berbagai data yang dihimpun dari para saksi,” jelasnya.

Sebelumnya diberitakan, dua unit alat berat jenis excavator milik PT SIM dibakar oleh Orang Tak Dikenal (OTK) pada Jumat (25/7/2025) dini hari, sekitar pukul 03.40 WIT.

Peristiwa itu pertama kali diketahui oleh seorang sekuriti perusahaan, Ahmad Bagdap Samal (23), saat kembali ke pos penjagaan usai mengambil senter yang tertinggal. Ia mendapati dua unit excavator telah terbakar dan segera melapor ke pos induk.

Menanggapi laporan tersebut, anggota Pos Pengamanan, Bripka M. Mussa, bersama manajemen perusahaan langsung menuju lokasi.

Api sempat coba dipadamkan oleh personel Brimob dengan peralatan seadanya, namun upaya itu tidak berhasil dan kedua alat berat hangus terbakar. (AAN)

  • Bagikan