JAKARTA – Pengacara mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, melaporkan majelis hakim yang menjatuhkan vonis 4,5 tahun penjara kepada kliennya ke Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung (MA).
Ari menegaskan bahwa laporan tersebut bukan untuk mempersoalkan isi putusan terhadap Tom, melainkan sebagai upaya mendorong profesionalitas dan akuntabilitas dalam proses penegakan hukum. “Ini bukan soal putusan, tapi soal profesionalitas. Kami ingin memastikan hukum ditegakkan secara adil dan proporsional,” kata Ari dalam keterangannya.
Sebelumnya, Tom Lembong divonis bersalah dalam kasus dugaan korupsi importasi gula dan dijatuhi hukuman penjara selama 4,5 tahun. Namun, pada Jumat (1/8/2025), ia resmi dibebaskan dari Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang setelah menerima abolisi dari Presiden Prabowo Subianto. DPR sebelumnya telah menyetujui permohonan abolisi tersebut.
Langkah Presiden Prabowo memberikan abolisi kepada Tom sempat menuai perdebatan publik. Namun pemerintah menegaskan bahwa keputusan itu telah melalui pertimbangan matang dan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Hingga kini, belum ada tanggapan resmi dari MA maupun KY terkait laporan yang dilayangkan oleh tim kuasa hukum Tom Lembong. (ADV)