RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON — Penyidik Satreskrim Polres Maluku Tenggara (Malra) menyerahkan dua tersangka pembakaran Puskesmas Pembantu Ohoi Letman, Kecamatan Kei Kecil, yakni RR alias Ridwan dan HR alias Hasan, beserta barang buktinya kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat atau tahap II.
“Setelah berkas dua tersangka dinyatakan lengkap atau P21 pada 30 Juli, sehingga pada 1 Agustus langsung dilakukan tahap II,” kata Polres Malra AKBP Rian Suhendi,S.Pt.,S.I.K, didampingi Kasat Reskrim Iptu Barry Talabessy S.Pd,S.H.,M.H, saat dikonfirmasi media ini via telepon, Minggu, 3 Agustus 2025.
Kapolres menjelaskan, pembakaran Puskesmas Ohoi Letman berawal dari tersangka RR alias Ridwan, tersangka HR alias Hasan, dan dua rekannya MR dan RM, mengkonsumsi minuman keras (miras) pada 9 April 2025. Usia pesta miras, tersangka RR dan tersangka HR melakukan pengancaman terhadap salah satu BSO Ohoi Letman.
Setelah itu para pelaku datang melakukan pembakaran dengan cara melemparkan botol yang berisi BBM jenis Pertamax ke dalam Puskesmas Pembantu Ohoi Letman sekitaran pukul 03.30 WIT. Sehingga, menyebabkan puskesmas dan perlengkapan medis di dalamnya ludes dilahap api dan yang menimbulkan kerugian ratusan juta rupiah.
“Para terduga pelaku juga melakukan pembakaran di rumah dinas kepala puskesmas, namun api berhasil dipadamkan. Setelah itu para terduga pelaku langsung kabur meninggalkan TKP (Tempat Kejadian Perkara) dan diduga menuju ke arah hutan,” jelasnya.
Selanjutnya personel Polres Malra dengan sigap langsung melakukan olah TKP dan mengambil keterangan saksi saksi, serta berhasil mengantongi identitas para terduga pelaku yaitu, RR alias Ridwan dan HR alias Hasan yang adalah ayah kandung RR.
“Tim Polres Malra langsung melakukan pengejaran terhadap para terduga pelaku yang diduga lari ke arah hutan, dan mereka berhasil ditangkap di Hutan Letman, pada 9 April 2025, pukul 12.45 WIT. Perbuatan para tersangka disangkakan melanggar Pasal 187 KUHP, dengan ancaman 12 tahun penjara,” Pungkas Kapolres. (RIO)