RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON —Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) mengancam bakal mempidanakan pihak PT Gwenelda Prima Utama, atas dugaan pelanggaran perizinan pengelolaan kayu balsa di kawasan Sesar, Kota Bula.
Ancaman ini disampaikan Anggota DPRD SBT, Fathul Kwairumaratu, dalam rapat gabungan Komisi II dan III yang dipimpin Wakil Ketua II DPRD SBT, Jasali Keliwar, Kamis, 31 Juli 2025.
Menurut Fathul, perusahaan tersebut tidak lagi memiliki dokumen perizinan yang lengkap dan sah untuk beroperasi, termasuk tidak memiliki Bukti Penerimaan Hasil Hutan (BPHD), dokumen Amdal, Izin Memanfaatkan Kayu (IMD) maupun Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPG).
“Perusahaan ini tidak memiliki regulasi, tapi aktivitas pengangkutan kayu masih terus berjalan, bahkan melakukan perluasan ekspansi. Ini jelas melanggar aturan. Kalau tidak ada itikad baik, saya sebagai anggota DPRD akan bawa ini ke jalur pidana. Ini negara hukum,” tegas Fathul.
Ia menambahkan, PT Gwenelda Prima Utama telah menjalankan operasi sejak Januari 2025 tanpa kelengkapan izin yang seharusnya. Oleh karena itu, Fathul merekomendasikan agar perusahaan dikenakan sanksi berupa denda sesuai regulasi yang berlaku.
Tak hanya soal perizinan, Fathul juga menyoroti dugaan pelanggaran terhadap jam kerja karyawan di perusahaan tersebut. Menurutnya, aktivitas kerja yang melewati jam istirahat mencerminkan bentuk perbudakan modern.
“Pekerjaan seharusnya berlangsung dari pukul 08.00 WIT hingga 16.00 WIT. Tapi kenyataannya, masih ada pekerja di lapangan di luar jam tersebut,” ungkap Politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu.
Fathul menyarankan agar seluruh aktivitas perusahaan dihentikan sementara waktu sambil menunggu pemenuhan seluruh syarat regulasi perizinan. Meski demikian, DPRD masih memberikan waktu bagi pihak perusahaan untuk melengkapi dokumen yang dibutuhkan.
“Kami masih berikan kelonggaran, tapi harus segera hentikan aktivitas di lapangan karena tidak ada izin. Segera hubungi pihak yang masih bekerja dan hentikan operasional, apalagi ini sudah melewati jam kerja,” pungkasnya. (DIK)
DPRD SBT Ancam Pidanakan PT Gwenelda Prima Utama
