RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON —Seorang artis asal Kota Ambon berinisial MS (32) bersama rekannya, HT (37), ditangkap aparat Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Maluku karena kedapatan membawa narkotika jenis sabu, di Jalan Rijali, Kawasan Batu Meja, Kota Ambon.
“Keduanya kini ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polda Maluku. Mereka dijerat Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” kata Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol. M. Rositah Umasugi, kepada media ini, Rabu, 30 Juli 2025.
Dijelaskan, kasus ini terungkap pada Minggu, 13 Juli 2025 sekitar pukul 11.30 WIT. Awalnya, Tim Subdit 2 Ditresnarkoba menerima informasi terkait rencana transaksi narkoba di sekitar Rumah Sakit Bhakti Rahayu.
Berdasarkan informasi yang disampaikan informan lengkap dengan ciri-ciri terduga pelaku, Tim Pemberantasan Narkoba Polda Maluku kemudian melakukan penyelidikan.
Saat mendatangi lokasi yang dimaksud, kedua pelaku terlihat mengendarai mobil jenis Sigra. Tim kemudian membuntuti dan akhirnya mengamankan mereka di kawasan Batu Gajah.
“Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan satu paket yang diduga sabu disembunyikan di dalam saku celana. Sabu ini disimpan dalam plastik klip bening, dibungkus lagi menggunakan plastik merek Time Break, dan dilapisi sobekan kertas hitam,” jelasnya.
Dikatakan Kabid Humas, MS diketahui berdomisili di Jalan Perumtel Kayu Tiga, Kecamatan Sirimau. Sementara HT merupakan karyawan swasta yang tinggal di kawasan Dusun Mangga Dua.
“Kasus ini masih terus dikembangkan oleh personel Ditresnarkoba Polda Maluku,” pungkasnya. (AAN)
Artis Ambon Tertangkap Bawa Sabu
