Wagub Maluku Dilaporkan ke Polda

  • Bagikan

RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON — Wakil Gubernur (Wagub) Maluku, Abdullah Vanath, resmi dilaporkan ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku oleh Serikat Mahasiswa Muslim Indonesia (SEMMI) Cabang Ambon, Selasa, 29 Juli 2025.

Laporan aduan dengan nomor: STTP/140/VII/2025/Ditreskrimsus itu menyebutkan bahwa pernyataan Wagub Maluku saat memberikan sambutan dalam peresmian Mall Pelayanan Publik di Kabupaten Maluku Barat Daya pada 21 Juli 2025, dan kemudian beredar di media sosial TikTok, dianggap menyinggung keyakinan umat beragama tertentu.

Kepala Bidang Humas Polda Maluku, Kombes Pol Rositah Umasugi, melalui Kaur Penmas AKP Imelda Haurissa, membenarkan adanya laporan tersebut.

“Laporannya memang benar ada, baru dibuat hari ini. Dan saat ini laporan tersebut sudah dimasukkan ke Dirkrimsus (Direktur Reserse Kriminal Khusus),” kata AKP Imelda kepada Rakyat Maluku via seluler.

Dijelaskan, dimasukkannya laporan pengaduan tersebut ke pimpinan Ditreskrimsus untuk kemudian di disposisi ke penyidik guna ditindaklanjuti.

“Kemudian akan dilakukan pengembangan (penyelidikan) untuk mencari dan menemukan bukti yang cukup menyangkut dugaan TP (Tindak Pidana) yang dilaporkan tersebut,” jelasnya. (AAN)

  • Bagikan