RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON — Raja Negeri Hatalai, Kecamatan Leitimur Selatan, Kota Ambon, Richard Hendry Loppies, dihukum tujuh tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Ambon, Selasa, 29 Juli 2025.
Sebab, perbuatan terdakwa Richard terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur, di salah atau penginapan di Kota Ambon pada Juli 2024.
Sebagaimana diatur Pasal 81 UU RI No.17 Tahun 2016, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002, tentang Perlindungan Anak menjadi UU Jo Pasal 64 KUHPidana.

“Mengadili terdakwa Richard Hendry Loppies dihukum dengan pidana penjara selama tujuh tahun,” kata Ketua Majelis Hakim, Orpha Marthina, didampingi dua hakim anggota, saat membacakan amar putusannya.
Selain pidana badan, hakim juga menghukum terdakwa dengan membayar denda sebesar Rp100 juta, subsider tiga bulan kurungan.
Hakim juga menetapkan barang bukti berupa satu celana jeans biru, satu baju kaos lengan panjang bercorak hitam putih bergaris, dan dua lembar bukti screenshot chat antara pelaku dan korban, dirampas untuk dimusnahkan.
Usai mendengarkan amar putusan majelis hakim, terdakwa yang didampingi kuasa hukumnya menyatakan menerima putusan majelis hakim PN Ambon.
Hukuman yang dijatuhi majelis hakim itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun. (AAN)