RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON — Gaji karyawan perusahaan minyak dan gas bumi (migas) yang beroperasi di Bula, Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), belum dibayarkan oleh pihak perusahaan selama tiga bulan terakhir.
Menindaklanjuti keluhan itu, DPRD SBT bersama Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertrans) SBT dalam kunjungan kerjanya ke Jakarta, langsung menemui General Manager PT. Kalrez Petroleum untuk meminta perusahaan segera melunasi tunggakan gaji karyawan.
“Siapapun investor yang berinvestasi di SBT wajib dilindungi. Menurut kami, itu aset. Namun jika tidak mampu menunaikan kewajiban kepada karyawan, lebih baik angkat kaki dari SBT,” tegas Sibualamo, kepada wartawan di ruang kerjanya, Selasa, 29 Juli 2025.
Ia mengatakan, DPRD menyampaikan secara keras kepada manajemen perusahaan agar hak-hak karyawan segera dipenuhi. Selain itu, ia juga mendesak agar perusahaan memberikan pernyataan formal kepada para karyawan mengenai proses pelunasan gaji.
“Selama ini para karyawan tidak pernah melakukan aksi mogok, tapi manajemen jangan lalu mengabaikan hak mereka,” katanya.
Dijelaskan, DPRD juga telah mengundang Kepala Dinas Nakertrans SBT untuk melakukan rapat koordinasi demi mencegah simpang siur informasi terkait persoalan ini. Di samping itu, pihaknya juga telah menyampaikan masalah tersebut langsung kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Dalam pertemuan itu, lanjut Sibualamo, pihak manajemen PT Kalrez Petroleum berjanji akan menyelesaikan tunggakan gaji para karyawan pada bulan ini.
“Namun saya juga ingatkan, kalau bulan ini dibayar lalu menunggak lagi bulan depan, itu sama saja. Masalah ini harus segera dituntaskan,” pungkasnya. (DIK)
Gaji Karyawan Migas SBT 3 Bulan Tak Dibayar
