RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON — Manajemen PT. Spice Island Maluku (SIM) secara tegas membantah adanya pemutusan hubungan kerja (PHK) massal seperti yang beredar di masyarakat belakangan ini.
Penegasan itu disampaikan perwakilan perusahaan, Eko Ansari, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar DPRD Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), tokoh adat, dan sejumlah pihak terkait di Kantor Sementara DPRD setempat, Senin, 28 Juli 2025.
Menurut Eko, karyawan yang tidak lagi bekerja di PT. SIM per 1 Juli 2024 dan 22 Januari 2025 adalah mereka yang memang telah selesai masa kontraknya.
“Tidak ada PHK massal. Mereka yang tidak melanjutkan kerja karena kontraknya memang sudah berakhir,” katanya.
Eko juga menegaskan, perusahaan telah memenuhi kewajibannya dengan membayarkan kompensasi kepada seluruh karyawan yang kontraknya tidak diperpanjang.
“Untuk karyawan yang kontraknya tidak diperpanjang, perusahaan telah membayarkan kompensasinya. Jadi, tidak ada masalah,” terangnya.
Ia menjelaskan, klarifikasi ini disampaikan untuk meluruskan informasi keliru yang telah beredar luas di tengah masyarakat dan menimbulkan keresahan.
Kami hadir dalam RDP ini untuk memberikan penjelasan yang akurat dan menjawab kesalahpahaman di publik, jelas Eko.
Eko juga mengungkapkan bahwa Bupati SBB melalui surat resmi Nomor: 600.4.17.2/249 tertanggal 14 Juli 2025, telah menginstruksikan Direktur Utama PT. SIM untuk menangguhkan sementara aktivitas penggusuran lahan (Land Clearing) di area Izin Usaha Perkebunan (IUP) Desa Kawa yang masih bermasalah.
“Sementara aktivitas penggusuran di area yang tidak bermasalah tetap diperbolehkan. Instruksi ini merupakan bagian dari upaya penyelesaian sengketa lahan yang tengah berlangsung,” pungkasnya. (AAN)