RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON — Pengadilan Negeri (PN) Ambon menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada terdakwa Porlina selama sembilan tahun. Sebab, perbuatan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana memperdagangkan anak angkatnya kepada pria hidung untuk layanan seksual melalui aplikasi MiChat.
“Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Porlina dengan pidana penjara selama sembilan tahun,” kata Ketua Majelis Hakim, Martha Marthina, didampingi dua hakim anggota, saat membacakan amar putusan di PN Ambon, Senin, 28 Juli 2025.
Selain pidana badan, Hakim juga menghukum terdakwa Porlina membayar denda sebesar Rp10 juta subsider tiga bulan kurungan
Hakim juga menyatakan sejumlah barang bukti yang disita dalam perkara ini, antara lain satu unit ponsel Vivo tipe Y18 warna biru muda dan dua lembar uang pecahan Rp100 ribu dirampas untuk negara.
“Sedangkan dua lembar tangkapan layar (screenshot) percakapan elektronik dimusnahkan. Adapun Kartu Indonesia Sehat dan salinan akta kelahiran milik anak korban dikembalikan,” jelas Hakim.
Hakim dalam amar putusannya menjelaskan, bahwa terdakwa Porlina secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana eksploitasi ekonomi terhadap anak yang dilakukan secara bersama-sama dan berlanjut.
“Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 88 jo Pasal 761 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan jo Pasal 64 ayat (1) KUHP,” jelasnya.
Usai mendengarkan putusannya, terdakwa Porlina yang didampingi kuasa hukumnya meyatakan menerima. Sidang kemudian ditutup, dan terdakwa langsung meninggalkan ruang sidang sembari meneteskan air mata dengan kedua tangan diborgol.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon yang sebelumnya menuntut terdakwa Porlina salama 10 tahun penjara.
Diketahui, terdakwa Porlina merupakan ibu angkat dari anak korban. Ia didakwa karena menjual anak korban melalui Aplikasi MiChat dengan tarif Rp600 ribu.
Perbuatan terdakwa dilakukan sejak November 2024 hingga terkahir pada Jumat, 31 Januari 2025, sekitar pukul 02.10 WIT, di salah satu penginapan kawasan Jalan Sam Ratulangi, Kota Ambon. (AAN)